Kamis, 26 April 2012

Pengusaha Perlu Tingkatkan Daya Saing Pasar dan Produk

PEKALONGAN – Guna menghadapi Peluang kerja sama ASEAN Economic Communiy Pada tahun 2015 mendatang, pengusaha Indonesia khususnya yang ada di Kota Pekalongan perlu meningkatkan daya saing melalui ekspor. Salah satu upaya yang dapat di lakukan dalam komunitas ekonomi ASEAN yakni meningkatkan ekspor-import ditjen perdagangan Harry Agus suroto dalam acara seminar peluang dan tantangan daerah dalam menghadapi pembentukan pembentukan komunitas ekonomi ASEAN 2015, di hotel Dafam Kota Pekalongan, Selasa (17/4) lalu.



Ia mengungkapkan, peningkatan ekspor dapat di lakukan melalui peningkatan daya saing dan diversifikasi ekspor. Peningkatan daya saing yang di maksud yakni, kompetitif dalam harga dan kualitas, memberikan efek ganda berupa peningkatan ekspor dan membuka lapangan tenaga kerja yang pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara diversifikasi eksport dapat dilakukan dengan dua cara, yakni deversifikasi pasar dan diversifikasi produk.

Daya saing

Diversifikasi pasar yakni Beralih ke pasar lain yang potensial seperti negara-negara di Asia, Afrika, Timur Tengah dan Amerika latin. Sedang dalam Diversifikasi Produk Pengusaha Harus melakukan Inivasi Yang merupakan Bagian Dari peningkatan Daya saing. Untuk mendukung peningkatan Ekspor tersebut, pemerintah mengatur kebijakan umum ekspor yang Wajib verifikasi. Hal tersebut Bertujuan meningkatkan daya saing, menjamin kepastian usaha, menjamin pasokan bahan baku atau bahan mentah untuk indrusti dalam negeri, melindungi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan menjunjung prinsip menjaga kesehatan, keamanan, keselamatan, lingkungan hidup dan moral bangsa, serta bersikap aktif dalam hubungan internasional.

Selain itu, berdasarkan permendag 13/M-DAG/PER/3/2012 tanggal 10 Maret 2012 yang melalui berlaku 4 (Empat) Bulan sejak tanggal ditetapkan, akan Diberlakukan ketentuan umum di bidang ekspor antara lain, barang ekspor dikelompokan dalam barang bebasekpor. Barang batasan ekspor, dan barang dilarang ekpor. Ekpor dapat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga, badan usaha baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Lembaga atau badan usaha yang mengekspor barang dibatasi ekspornya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan pengaturan jenis barang berupa, pengakuan sebagai eksporting terdaftar, persetujuan ekspor, laporan surveyor, surat keterangan asal dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. (H79-90)

(Sumber: Suara Merdeka, 10-04-2012)

Tidak ada komentar: