PEKALONGAN
– Guna menghadapi Peluang kerja sama ASEAN Economic Communiy Pada tahun
2015 mendatang, pengusaha Indonesia khususnya yang ada di Kota
Pekalongan perlu meningkatkan daya saing melalui ekspor. Salah satu
upaya yang dapat di lakukan dalam komunitas ekonomi ASEAN yakni
meningkatkan ekspor-import ditjen perdagangan Harry Agus suroto dalam
acara seminar peluang dan tantangan daerah dalam menghadapi pembentukan
pembentukan komunitas ekonomi ASEAN 2015, di hotel Dafam Kota
Pekalongan, Selasa (17/4) lalu.
Ia
mengungkapkan, peningkatan ekspor dapat di lakukan melalui peningkatan
daya saing dan diversifikasi ekspor. Peningkatan daya saing yang di
maksud yakni, kompetitif dalam harga dan kualitas, memberikan efek
ganda berupa peningkatan ekspor dan membuka lapangan tenaga kerja yang
pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sementara
diversifikasi eksport dapat dilakukan dengan dua cara, yakni
deversifikasi pasar dan diversifikasi produk.
Daya saing
Diversifikasi
pasar yakni Beralih ke pasar lain yang potensial seperti negara-negara
di Asia, Afrika, Timur Tengah dan Amerika latin. Sedang dalam
Diversifikasi Produk Pengusaha Harus melakukan Inivasi Yang merupakan
Bagian Dari peningkatan Daya saing. Untuk mendukung peningkatan Ekspor
tersebut, pemerintah mengatur kebijakan umum ekspor yang Wajib
verifikasi. Hal tersebut Bertujuan meningkatkan daya saing, menjamin
kepastian usaha, menjamin pasokan bahan baku atau bahan mentah untuk
indrusti dalam negeri, melindungi sumber daya alam dan melestarikan
lingkungan menjunjung prinsip menjaga kesehatan, keamanan, keselamatan,
lingkungan hidup dan moral bangsa, serta bersikap aktif dalam hubungan
internasional.
Selain
itu, berdasarkan permendag 13/M-DAG/PER/3/2012 tanggal 10 Maret 2012
yang melalui berlaku 4 (Empat) Bulan sejak tanggal ditetapkan, akan
Diberlakukan ketentuan umum di bidang ekspor antara lain, barang ekspor
dikelompokan dalam barang bebasekpor. Barang batasan ekspor, dan barang
dilarang ekpor. Ekpor dapat dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga,
badan usaha baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum. Lembaga
atau badan usaha yang mengekspor barang dibatasi ekspornya harus
memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan pengaturan jenis
barang berupa, pengakuan sebagai eksporting terdaftar, persetujuan
ekspor, laporan surveyor, surat keterangan asal dan dokumen lain yang
dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan. (H79-90)
(Sumber: Suara Merdeka, 10-04-2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar