Rencana Bangun Mal di Eks Terminal
PEKALONGAN-
Wali Kota M Basyir Ahmad yakin pihak investor yang akan membangun pusat
perbelanjaan di lahan bekas Terminal Pekalongan akan melaksanakan poin
poin yang diatur dalam nota kesepahaman (MOU). Ia menegaskan pihak
insvestor tidak akan mengingkari kesepakatan yang telah ditandatangani
bersama terkait rencana pembangunan pusat perbelanjaan tersebut. Semua
persyaratan sudah diatur dalam MoU yang sudah ditandatangani bersama
ada perjanjian hitam diatas putih. Jadi investor tidak akan berani
(mengingkari kesepakatan),” tegasnya kemarin.
WaliKota,
Direktur CV Prima Lestari Investindo MR Priyanto dan pihak ketiga
(Ramayana), kamis (12/4) lalu menandatangani MoU tentang pembangunan
pusat perbelanjaan di lahan bekas terminal Kota Pekalongan, yang di
dalamnya nanti akan di buka departement Store Ramayana. Menurutnya
beberapa point yang diatur dalam MoU tersebut diantaranya terkait
rekomendasi DPRD atas rencana pembangunan pusat perbelanjaan tersebut.
Dalam
proses pembangunan maupun pengoperasian pusat perbelanjaan itu,pihak
investor mengutamakan warga Kota Pekalongan, selain itu, investor juga
harus memberikan ruang di pusat perbelanjaan tersebut untuk produk
produk yang dihasilkan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota
Pekalongan . “Investor telah menyepakati hal itu dan setiap tahun
investor akan memberikan kontribusi kepada Kota Pekalongan sebesar
Rp.100 juta,” tuturnya.
Amanah
Terpisah,
Ketua DPRD M Bowo Leksono mengatakan pihak investor harus benar benar
melaksanakan poin poin yang diatur dalam MoU tersebut. “Persetujuan
pembangunan pusat perbelanjaan di lahan bekas terminal Pekalongan itu
melalui rapat paripurna DPRD dengan beberapa rekomendasi karena itu
amanah dari DPRD harus diperhatikan,” tegasnya. Terkait Tenaga Kerja
kata dia sebanyak 300 orang diperkirakan akan terserap pada saat pusat
perbelanjaan itu di bangun. Adapun saat operasional tenaga kerja yang
dibutuhkan mencapai 400 orang
Menurut
priyanto, pembangunan pusat perbelanjaan senilai Rp.54 M tersebut
direncanakan dimulai empat bulan mendatang. Investor harus melaksanakan
apa yang telah menjadi kesepakatan bersama agar tidak melukai
masyarakat , pasalnya berdasarkan pengalaman sebelumnya, investor
dinilai hanya mengobrol janji. Namun saat operasional, janji tersebut
tidak terealisasi.
“Saat
pembangunan Mal Borobudur, dulu dijanjikan lantai bawah untuk ruang
pamer produk-produk Kota Pekalongan sebagai daya tarik Pasar
Banjarsari. Untuk menarik pengunjung dari luar, katanya akan bekerja
sama dengan Dishubparbud. Tapi, mana?” tutur Fuad Hatta, Sekretaris
Perhimpunan Pedagang Pasar Banjarsari pada Sarasehan membahas Rancangan
Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat
Perbelanjaan dan Toko Modem di Rumah Makan Eco Raos, beberapa waktu
lalu. (K30-49)
( Sumber :SUARA MERDEKA, 16-04-2012 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar