Jumat, 20 April 2012

Investor Agar Tak Ingkari Kesepakatan

Rencana Bangun Mal di Eks Terminal

PEKALONGAN- Wali Kota M Basyir Ahmad yakin pihak investor yang akan membangun pusat perbelanjaan di lahan bekas Terminal Pekalongan akan melaksanakan poin poin yang diatur dalam nota kesepahaman (MOU). Ia menegaskan pihak insvestor tidak akan mengingkari kesepakatan yang telah ditandatangani bersama terkait rencana pembangunan pusat perbelanjaan tersebut. Semua persyaratan sudah diatur dalam MoU yang sudah ditandatangani bersama ada perjanjian hitam diatas putih. Jadi investor tidak akan berani (mengingkari kesepakatan),” tegasnya kemarin.

WaliKota, Direktur CV Prima Lestari Investindo MR Priyanto dan pihak ketiga (Ramayana), kamis (12/4) lalu menandatangani MoU tentang pembangunan pusat perbelanjaan di lahan bekas terminal Kota Pekalongan, yang di dalamnya nanti akan di buka departement Store Ramayana. Menurutnya beberapa point yang diatur dalam MoU tersebut diantaranya terkait rekomendasi DPRD atas rencana pembangunan pusat perbelanjaan tersebut.

Dalam proses pembangunan maupun pengoperasian pusat perbelanjaan itu,pihak investor mengutamakan warga Kota Pekalongan, selain itu, investor juga harus memberikan ruang di pusat perbelanjaan tersebut untuk produk produk yang dihasilkan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Pekalongan . “Investor telah menyepakati hal itu dan setiap tahun investor akan memberikan kontribusi kepada Kota Pekalongan sebesar Rp.100 juta,” tuturnya.
Amanah
Terpisah, Ketua DPRD M Bowo Leksono mengatakan pihak investor harus benar benar melaksanakan poin poin yang diatur dalam MoU tersebut. “Persetujuan pembangunan pusat perbelanjaan di lahan bekas terminal Pekalongan itu melalui rapat paripurna DPRD dengan beberapa rekomendasi karena itu amanah dari DPRD harus diperhatikan,” tegasnya. Terkait Tenaga Kerja kata dia sebanyak 300 orang diperkirakan akan terserap pada saat pusat perbelanjaan itu di bangun. Adapun saat operasional tenaga kerja yang dibutuhkan mencapai 400 orang

Menurut priyanto, pembangunan pusat perbelanjaan senilai Rp.54 M tersebut direncanakan dimulai empat bulan mendatang. Investor harus melaksanakan apa yang telah menjadi kesepakatan bersama agar tidak melukai masyarakat , pasalnya berdasarkan pengalaman sebelumnya, investor dinilai hanya mengobrol janji. Namun saat operasional, janji tersebut tidak terealisasi.

Saat pembangunan Mal Borobudur, dulu dijanjikan lantai bawah untuk ruang pamer produk-produk Kota Pekalongan sebagai daya tarik Pasar Banjarsari. Untuk menarik pengunjung dari luar, katanya akan bekerja sama dengan Dishubparbud. Tapi, mana?” tutur Fuad Hatta, Sekretaris Perhimpunan Pedagang Pasar Banjarsari pada Sarasehan membahas Rancangan Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modem di Rumah Makan Eco Raos, beberapa waktu lalu. (K30-49)

( Sumber :SUARA MERDEKA, 16-04-2012 )

Tidak ada komentar: