Buka 24 Jam, Swalayan Dikenai Sanksi
PEKALONGAN - Swalayan
di Kota Pekalongan yang beroprasi selama 24 jam atau menyalah gunakan
izin akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan berupa peringatan untuk
menanti peraturan sebagaimana yang telah diberlakukan. Kepala seksi
pengembangan perdagangan dalam dan luar Negeri Bidang perdagangan
Disperindagkop dan UMKM Kota Pekalongan ikbal Khafid mengatakan,
sebagai bentuk upaya perlindungan terhadap pasar tradisional, sejumlah
swalayan yang melanggar jam operasi akan diperingatkan.
Hal
tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekalongan nomor 23 tahun
2010 tentang perubahan atas perauran Wali Kota Pekalongan nomor 38
Tahun 2009, tentang pedoman penataan dan pembinaan pasar Tradisional,
pusat perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam peraturan Wali kota (perawal)
pasal 3A dijelaskan, waktu pelayanan pusat perbelanjaan dan toko modern
dimulai pada pukul 10.00-22.00. Akan tetapi, untuk hari besar
keagamaan, dan libur nasional waktu layanan maksimal pukul 24.00.
Sidak
Sementara
jam kerja khusus selama 24 jam di berikan hanya kepada minimarket
paling lama dua hari kerja dalam seminggu. "Meski ada sejumlah swalayan
yang melanggar, pemerintah daerah belum akan melakukan inspeksi
mendadak (sidak) dikarenakan keterbatasan waktu kerja," kata dia.
Dijelaskan, biasanya swalayan yang membuka usaha hingga 24.00,akan
menutup usaha sendiri lebih awal. Sebab malam hari merupakan waktu
istirahat dengan daya beli masyarakat yang rendah. Bagi swalyan yang
ingin membuka usaha selama 24 jam, harus mengantongi izin khusus dari
pemerintah.
Ikbal
menambah, sebelum mengeluarkan izin pendirian, baik yang berdiri
sendiri maupun terintegrasi,akan diperhatikan kepadatan penduduk.
"Selain itu juga mempertimbangkan perkembangan pemukiman baru,
aksebilitas wilayah, dukungan atau ketersediaan
infrastruktur,keberadaan pasar tradisional,warung atau toko di wilayah
sekitar yang lebih kecil,"tandas Ikbal.(H79-88)
Sumber : www.pekalongankota.go.id
Sumber : www.pekalongankota.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar