Pekalongan,
Info Publik – Sebanyak 36 pasangan dari berbagai agama mengikuti
pencatatan nikah massal yang diselenggarakan di Aula Gereja Kristen
Indonesia (GKI), Pekalongan Senin (23/4). Mereka terdiri dari berbagai
usia. Yang tertua bahkan berusia lebih dari 65 tahun. Dengan adanya
pencatatan nikah massal ini diharapkan ada kepastian hukum bagi
pasangan tersebut dan anak-anaknya.
Ketua
Tim Penggerak PKK Kota Pekalongan Balgies Diab menyambut baik
dilaksanakanya Pencatatan Nikah Massal ini. “Kami merasa surprise
dengan antusias bapak-ibu sekalian yang mengikuti acara ini,” katanya
Menurutnya dengan dicatatkannya sebuah pernikahan maka pernikahan
tersebut memiliki kepastian hukum. “Diharapkan dengan hal itu akan
lebih menambah kebahagiaan dan keberkahan bapak ibu semua,” ujarnya.
Sementara
itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Budi
Santosa mengatakan diselenggarakanya pencatatan pernikahan massal ini
ber tujuan membantu meringankan beban mereka yang ingin membina rumah
tangga, tetapi belum mempunyai persiapan dalam hal materi. “kami
berharap agar pelaksanaan pernikahan massal ini dapat memberikan dampak
positif bagi masyarakat Kota Pekalongan untuk turut peduli terhadap
lingkungan dan sesamanya,” tegasnya.
Menurut Budi Pemerintah
Kota Pekalongan senantiasa menyambut gembira, apabila ada di antara
kelompok masyarakat menyelenggarakan kegiatan seperti ini, baik berupa
pernikahan massal, khitanan massal, maupun berbagai kegiatan positif
lainnya, yang bersifat sosial kemasyarakatan, dan menunjukkan
kepedulian kita terhadap mereka yang membutuhkan. “Kepedulian
terhadap sesama ini, merupakan salah satu wujud dan upaya kita di dalam
mensyukuri segala nikmat serta karunia yang telah banyak dilimpahkan
Tuhan Yang Maha Kuasa, kepada kita selama ini,” katanya lagi
Ditambahkanya
dalam proses kehidupan manusia, pernikahan merupakan salah satu fase
yang harus dan lazim dijalani. Di samping untuk memberikan legalitas
hubungan dua insan laki-laki dan perempuan, pernikahan juga merupakan
sarana bagi manusia untuk memperoleh keturunan dari jalan yang diridhoi
Tuhan. ”Dengan adanya pernikahan yang sah, maka di dalam membina rumah
tangga, manusia akan merasa aman dan tentram, karena telah sesuai
menurut kaidah agama maupun menurut hukum negara.” tambahnya. (MC /
Humas & Protokol / AN Takari)
sumber :www.pekalongankota.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar