Jumat, 21 September 2012

Audiensi Deposito APBD Sebesar Rp 105 M

DPRD Bantah Tudingan LSM Fraksi

DPRD Kabupaten Pekalongan secara tegas membantah semua tudingan dari LSM Fraksi yang melaporkan soal dugaan penyuapan deposito APBD sebesar Rp 105 miliar pada penggunaan APBD tahun 2011 yang ramai diberitakan media online karena dilaporkan ke KPK.

Bantahan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C Sumar Rosul, di sela-sela menerima audiensi koalisi LSM Kabupaten Pekalongan dan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Provinsi Jawa Tengah, Senin (17/9) lalu.

Menurutnya, berkaitan soal deposito Rp 105 miliar, dewan tak menerima suap, seperti yang ramai diberitakan oleh media online beberapa waktu lalu. "Setelah muncul informasi adanya laporan ke KPK soal dugaan suap, saya langsung dihubungi wartawan dan sejumlah aktvis LSM untuk keperluan klarifikasi, saya langsung membantah tegas soal berita, bahwa tak ada suap di DPRD. Ini penting saya sampaikan untuk meluruskan informasi tersebut," tandas dia.



Sumar Rosul mengungkapkan, DPRD mengetahui adanya dana deposito Rp 105 miliar setelah dilakukan pembahasan anggaran pada Rapat Badan Anggaran DPRD. Namun, saat diketahui dana tersebut sudah didepositokan oleh eksekutif.

"Kami mengetahui dana Rp 105 miliar setelah anggaran itu didepositikan, sebelumnya kami tidak tahu," ungkapnya.

Kendati demikian, pihaknya setuju dengan deposito tersebut yang tujuannya guna meningkatkan PAD. Tapi, lanjut dia,  asal hal tersebut dilaksanakan sesuai aturan dan mendapatkan pengawasan.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Asip Kholbihi. Menurutnya, pemanfaatan dana idle atau anggaran belum digunakan adalah kewenangan eksukutif.

Dia mengutarakan, domain kewenangan berkaitan APBD dari dewan adalah ketika Pemkab Pekalongan hendak melakukan penyertaan modal ke pihak ketiga.

"Apabila Pemkab akan menyertakan modal ke pihak ketiga maka harus melalui mekanisme di DPRD dan melalui peraturan daerah," terangnya.

Pada kesempatan itu, Asip juga mengatakan, DPRD selalu mendorong agar Pemkab kreatif mencari pendapatan lain guna meningkatkan PAD. Pasalnya, hampir 60 persen PAD Pemkab Pekalongan berasal dari retribusi yang sebagian besar adalah dari rumah sakit.

Sementara jalannya klarifikasi kasus dugaan korupsi deposito APBD sebesar Rp. 105 miliar di DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin (17/9) lalu yang dilakukan oleh gabungan LSM dna GNPK Provinsi Jwa Tengah sempat diwarnai kekisruhan dari sekelompok pihak.

Kekisruhan terjadi saat perjalanan klarifikasi masih berlangsung dan sekelompok orang melontarkan kata-kata keras serta sempat menghentikan jalannya kegiatan audensi antara GNPK dan DPRD.

Namun kegiatan dapat dilanjutkan secara lancar, GNPK dapat melakukan klarifikasi dan Ketua DPRD Asip Kholbihi juga dapat memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Ketua GNPK Provinsi Jateng Basri Budi Utomo.

Meski semula, DPRD menyampaikan dana itu sudah sesuai peruntukannya, namun pada akhir-akhir kegiatan muncul jawaban bahwa DPRD tidak mengetahui dana deposito senilai Rp 105 miliar yang dilakukan oleh eksekutif pada penggunaan APBD Tahun 2011.

Ketua GNPK Jawa Tengah M Basri Budi Utomo mengutarakan, Lembaganya bersama gabungan LSM Kabupaten Pekalongan akan melanjutkan klarifikasi masalah tersebut ke eksekutif. "Besok, kami agendakan akan melakukan klarifikasi ke Pemkab atau Bupati," tegasnya.

Bantahan soal tudingan dugaan korupsi juga disampaikan Kabag Humas Setda Ali Reza yang mewakili Bupati dan Pemkab Pekalongan atas semua tudingan yang dilaporkan oleh Font Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) ke KPK yang ramai diberitakan media online.

Menurutnya, kebijakan Pemkab Pekalongan mendepositokan dana APBD Tahun 2011 sebesar Rp 105 miliar untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Uang yang didepositokan itu dana yang tak terpakai atau mengendap (idle fund)," terangnya.

Kebijakan itu, kata dia, sudah sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 6Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.(i)
sumber:dprd-pekalongankab.go.id/berita/daerah/157-soal-suap-dprd-bantah-tudingan-lsm-fraksi.html

Tidak ada komentar: