DPRD Kabupaten Pekalongan secara tegas membantah semua tudingan dari LSM Fraksi yang melaporkan soal dugaan penyuapan deposito APBD sebesar Rp 105 miliar pada penggunaan APBD tahun 2011 yang ramai diberitakan media online karena dilaporkan ke KPK.
Bantahan itu disampaikan Wakil Ketua
Komisi C Sumar Rosul, di sela-sela menerima audiensi koalisi LSM
Kabupaten Pekalongan dan Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK)
Provinsi Jawa Tengah, Senin (17/9) lalu.
Menurutnya, berkaitan soal deposito Rp
105 miliar, dewan tak menerima suap, seperti yang ramai diberitakan
oleh media online beberapa waktu lalu. "Setelah muncul informasi adanya
laporan ke KPK soal dugaan suap, saya langsung dihubungi wartawan dan
sejumlah aktvis LSM untuk keperluan klarifikasi, saya langsung
membantah tegas soal berita, bahwa tak ada suap di DPRD. Ini penting
saya sampaikan untuk meluruskan informasi tersebut," tandas dia.
Sumar Rosul mengungkapkan, DPRD
mengetahui adanya dana deposito Rp 105 miliar setelah dilakukan
pembahasan anggaran pada Rapat Badan Anggaran DPRD. Namun, saat
diketahui dana tersebut sudah didepositokan oleh eksekutif.
"Kami mengetahui dana Rp 105 miliar setelah anggaran itu didepositikan, sebelumnya kami tidak tahu," ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya setuju
dengan deposito tersebut yang tujuannya guna meningkatkan PAD. Tapi,
lanjut dia, asal hal tersebut dilaksanakan sesuai aturan dan
mendapatkan pengawasan.
Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD
Asip Kholbihi. Menurutnya, pemanfaatan dana idle atau anggaran belum
digunakan adalah kewenangan eksukutif.
Dia mengutarakan, domain kewenangan
berkaitan APBD dari dewan adalah ketika Pemkab Pekalongan hendak
melakukan penyertaan modal ke pihak ketiga.
"Apabila Pemkab akan menyertakan modal
ke pihak ketiga maka harus melalui mekanisme di DPRD dan melalui
peraturan daerah," terangnya.
Pada kesempatan itu, Asip juga
mengatakan, DPRD selalu mendorong agar Pemkab kreatif mencari
pendapatan lain guna meningkatkan PAD. Pasalnya, hampir 60 persen PAD
Pemkab Pekalongan berasal dari retribusi yang sebagian besar adalah
dari rumah sakit.
Sementara jalannya klarifikasi kasus
dugaan korupsi deposito APBD sebesar Rp. 105 miliar di DPRD Kabupaten
Pekalongan, Senin (17/9) lalu yang dilakukan oleh gabungan LSM dna GNPK
Provinsi Jwa Tengah sempat diwarnai kekisruhan dari sekelompok pihak.
Kekisruhan terjadi saat perjalanan
klarifikasi masih berlangsung dan sekelompok orang melontarkan
kata-kata keras serta sempat menghentikan jalannya kegiatan audensi
antara GNPK dan DPRD.
Namun kegiatan dapat dilanjutkan secara
lancar, GNPK dapat melakukan klarifikasi dan Ketua DPRD Asip Kholbihi
juga dapat memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang
dilontarkan Ketua GNPK Provinsi Jateng Basri Budi Utomo.
Meski semula, DPRD menyampaikan dana
itu sudah sesuai peruntukannya, namun pada akhir-akhir kegiatan muncul
jawaban bahwa DPRD tidak mengetahui dana deposito senilai Rp 105 miliar
yang dilakukan oleh eksekutif pada penggunaan APBD Tahun 2011.
Ketua GNPK Jawa Tengah M Basri Budi
Utomo mengutarakan, Lembaganya bersama gabungan LSM Kabupaten
Pekalongan akan melanjutkan klarifikasi masalah tersebut ke eksekutif.
"Besok, kami agendakan akan melakukan klarifikasi ke Pemkab atau
Bupati," tegasnya.
Bantahan soal tudingan dugaan korupsi
juga disampaikan Kabag Humas Setda Ali Reza yang mewakili Bupati dan
Pemkab Pekalongan atas semua tudingan yang dilaporkan oleh Font Rakyat
Anti Korupsi (Fraksi) ke KPK yang ramai diberitakan media online.
Menurutnya, kebijakan Pemkab Pekalongan
mendepositokan dana APBD Tahun 2011 sebesar Rp 105 miliar untuk
meningkatkan nilai tambah sumber daya keuangan dan meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Uang yang didepositokan itu dana yang
tak terpakai atau mengendap (idle fund)," terangnya.
sumber:dprd-pekalongankab.go.id/berita/daerah/157-soal-suap-dprd-bantah-tudingan-lsm-fraksi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar