KAJEN - Sekitar 75 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK)
se-eks Karesidenan Pekalongan yang meliputi Kabupaten Brebes, Tegal,
Pemalang, Pekalongan, Batang, Kota Tegal, dan Kota Pekalongan berkumpul
di Rumah Makan Kampung Damai Karanganyar dalam rangka mengikuti acara
Silaturahmi dan Sarasehan, Rabu (26/9).
Acara ini dimaksudkan sebagai sarana silaturahmi dan tukar pikir/pengalaman serta menjalin kerjasama antar TKSK terhadap penanganan permasalahan kesejahteraan sosial yang ada di wilayah kecamatan masing-masing, juga sebagai sumber informasi dengan adanya kreatifitas dari para TKSK sebagai agen pembaharu dalam pencegahan dan pemecahan masalah kesejahteraan sosial tersebut.
Acara yang dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bambang Sigit Prabowo, B.Sc mewakili Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan yang berhalangan hadir karena mengikuti acara dinas di Provinsi, juga dihadiri para pejabat di lingkungan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan.
Acara ini dimaksudkan sebagai sarana silaturahmi dan tukar pikir/pengalaman serta menjalin kerjasama antar TKSK terhadap penanganan permasalahan kesejahteraan sosial yang ada di wilayah kecamatan masing-masing, juga sebagai sumber informasi dengan adanya kreatifitas dari para TKSK sebagai agen pembaharu dalam pencegahan dan pemecahan masalah kesejahteraan sosial tersebut.
Acara yang dibuka oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bambang Sigit Prabowo, B.Sc mewakili Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan yang berhalangan hadir karena mengikuti acara dinas di Provinsi, juga dihadiri para pejabat di lingkungan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pekalongan.
Pada kesempatan tersebut Bambang mengatakan keberadaan TKSK sangat strategis karena banyak permasalahan sosial yang benar-benar butuh penanganan serius, seperti: masih banyak Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum mendapatkan akses pelayanan, masih tingginya jumlah fakir miskin, kurangnya sarpras dalam penanganan PMKS, masih minimnya Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dalam rangka pemberdayaan PMKS, masih rendahnya kualitas PMKS sehingga sulit mengakses program/kegiatan yang ada, masih tinggi RTLH (rumah tak layak huni), belum optimalnya peran masyarakat terkait dengan keberadaan PMKS dan kegiatan dari Pemerintah. Lebih lanjut dikatakan bahwa penanganan PMKS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 meliputi pelaksanaan program rehabilitasi, jaminan sosial, pemberdayaan dan perlindungan sosial, juga alinea keempat UUD 1945 yang menyuratkan bahwa salah satu tujuan pembangunan adalah terwujudnya kesejahteraan umum.
Sarasehan ini berjalan cukup hangat karena pada kesempatan tersebut masing-masing kabupaten/kota memberikan informasi terkait dengan pola penanganan, penganggaran, peran serta masyarakat, juga yang tak kalah penting adalah dukungan pemerintah kabupaten/kota terhadap kesejahteraan TKSK ini yang rata-rata masih belum mencermati pentingnya keberadaan relawan sosial ini di wilayahnya yang sebenarnya memiliki peran penting dalam membantu mendata dan menangani penyandang masalah kesejahteraan sosial tersebut.
Di akhir pertemuan, Koordinator TKSK se-eks Karesidenan Pekalongan Dwi Nugroho Hariadi (TKSK asal Kota Pekalongan) berjanji akan membawa hasil dari masukan para TKSK itu ke Dinas Sosial Provinsi dalam rangka penguatan keberadaan TKSK yang berada di barisan paling depan penanganan PMKS agar masalah kesejahteraan sosial benar-benar dapat ditangani secara proporsional dan professional. “Saya akan bawa hasil hari ini ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah”, tegasnya. (irm)
sumber:www.pekalongankab.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar