Tiga Pengedar Ganja Diringkus
PEKALONGAN - Satuan Reserse dan Kriminal
Polsek Tirto, Polres Pekalongan Kota berhasil meringkus tiga tersangka
pengedar ganja, Kamis (20/9) siang pukul 10.30 WIB. Dari tangan
tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 2 kilogram
ganja kering.
Para tersangka tersebut, masing-masing adalah Slamet Hermawan alias Madu alias Jemek (38), asal Kelurahan Pabean Kecamatan Pekalongan Utara yang tinggal di Desa Karangjompo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, Herman Widodo alias Dodok (29) warga Desa Karangjompo Tirto, dan Bambang Subiyanto (49), warga Jalan Gabus No 5 Tegalsari, Kota Tegal.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dhani Hernando mengatakan, penangkapan para tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat. Ada laporan menyebutkan bahwa di sebuah tempat cucian motor Tanah Irigasi di daerah Pencongan, Desa Pacar Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, ada orang yang sedang mengonsumsi ganja. "Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tirto menyelidiki ke lokasi dan melakukan pengembangan. Akhirnya anggota berhasil menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti ganja kering seberat dua kilogram," kata Kapolres, didampingi Kapolsek Tirto AKP Mandala, Pjs Kasat Narkoba AKP Herie Purwanto dan Kasubbag Humas AKP Purwanto, dalam ekspos kasus tersebut di Mapolres setempat, kemarin (20/9).
Dibeberkan, saat di lokasi penangkapan, polisi melihat seorang tersangka yakni Herman Widodo alias Dodok tengah mengisap ganja. Tersangka Dodok ini kemudian langsung diringkus, digeledah dan dimintai keterangan langsung di TKP. Berdasar keterangan Dodok, diketahui bahwa tersangka masih menyimpan satu paket ganja seberat setengah kilo yang disimpan di dalam kandang merpati yang ada di situ.
Polisi juga mendapati ada sebuah tas, yang di dalamnya berisi setengah kilo ganja, yang ternyata milik tersangka bernama Bambang S, warga Tegal Kota yang juga ada di lokasi. Sedangkan yang 1 kilo lagi, disimpan oleh tersangka bernama Slamet di dalam jok sepeda motor.
"Tersangka berikut barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolsek Tirto, kemudian diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan minimal lima tahun penjara.
"Barang tersebut baru datang. Dikirim ke sini melalui jasa kurir," ujar Slamet, yang juga pernah dipenjara di Nusakambangan selama delapan tahun karena kasus narkoba ini.
Sedangkan seseorang berinisial S saat ini masih buron.Rencananya, ungkap Slamet, ganja tersebut akan dipakainya sendiri dan dijual kepada rekannya yang juga kemarin ikut tertangkap. "Yang setengah kilo akan dibawa Bambang ke Tegal. Setengahnya lagi milik Dodok," ujarnya.
Tersangka lainnya, Bambang, mengaku sengaja datang ke lokasi untuk mengambil 'jatah' ganja miliknya. Untuk setengah kilo ganja, katanya, ia beli seharga Rp 1,5 juta. "Rencananya nantinya akan saya bawa ke Tegal," kata Bambang. Sedangkan tersangka Dodok, mengaku sudah memakai sebagian kecil dari setengah kilo ganja miliknya. "Sebagian sudah saya hisap sendiri," katanya.
Selain menyita tiga paket ganja seberat dua kilo, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan tiga unit telepon selular milik tersangka. Diduga, ponsel ini digunakan para tersangka untuk memperlancar komunikasi bisnis barang haram tersebut.
Lebih lanjut AKBP Dhani menandaskan, pihaknya akan terus mendalami dugaan bahwa para tersangka yang berhasil ditangkap merupakan anggota jaringan (sindikat) peredaran narkoba antar kota. "Kota Pekalongan berada di jalur Pantura sehingga sangat strategis untuk peredaran narkoba seperti ini," tandas Kapolres. (way)
sumber:http://www.facebook.com/notes/radar-pekalongan/tiga-pengedar-ganja-diringkus/425023220878321
Para tersangka tersebut, masing-masing adalah Slamet Hermawan alias Madu alias Jemek (38), asal Kelurahan Pabean Kecamatan Pekalongan Utara yang tinggal di Desa Karangjompo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, Herman Widodo alias Dodok (29) warga Desa Karangjompo Tirto, dan Bambang Subiyanto (49), warga Jalan Gabus No 5 Tegalsari, Kota Tegal.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dhani Hernando mengatakan, penangkapan para tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat. Ada laporan menyebutkan bahwa di sebuah tempat cucian motor Tanah Irigasi di daerah Pencongan, Desa Pacar Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, ada orang yang sedang mengonsumsi ganja. "Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tirto menyelidiki ke lokasi dan melakukan pengembangan. Akhirnya anggota berhasil menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti ganja kering seberat dua kilogram," kata Kapolres, didampingi Kapolsek Tirto AKP Mandala, Pjs Kasat Narkoba AKP Herie Purwanto dan Kasubbag Humas AKP Purwanto, dalam ekspos kasus tersebut di Mapolres setempat, kemarin (20/9).
Dibeberkan, saat di lokasi penangkapan, polisi melihat seorang tersangka yakni Herman Widodo alias Dodok tengah mengisap ganja. Tersangka Dodok ini kemudian langsung diringkus, digeledah dan dimintai keterangan langsung di TKP. Berdasar keterangan Dodok, diketahui bahwa tersangka masih menyimpan satu paket ganja seberat setengah kilo yang disimpan di dalam kandang merpati yang ada di situ.
Polisi juga mendapati ada sebuah tas, yang di dalamnya berisi setengah kilo ganja, yang ternyata milik tersangka bernama Bambang S, warga Tegal Kota yang juga ada di lokasi. Sedangkan yang 1 kilo lagi, disimpan oleh tersangka bernama Slamet di dalam jok sepeda motor.
"Tersangka berikut barang bukti akhirnya dibawa ke Mapolsek Tirto, kemudian diserahkan kepada Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan minimal lima tahun penjara.
- DARI JAKARTA
"Barang tersebut baru datang. Dikirim ke sini melalui jasa kurir," ujar Slamet, yang juga pernah dipenjara di Nusakambangan selama delapan tahun karena kasus narkoba ini.
Sedangkan seseorang berinisial S saat ini masih buron.Rencananya, ungkap Slamet, ganja tersebut akan dipakainya sendiri dan dijual kepada rekannya yang juga kemarin ikut tertangkap. "Yang setengah kilo akan dibawa Bambang ke Tegal. Setengahnya lagi milik Dodok," ujarnya.
Tersangka lainnya, Bambang, mengaku sengaja datang ke lokasi untuk mengambil 'jatah' ganja miliknya. Untuk setengah kilo ganja, katanya, ia beli seharga Rp 1,5 juta. "Rencananya nantinya akan saya bawa ke Tegal," kata Bambang. Sedangkan tersangka Dodok, mengaku sudah memakai sebagian kecil dari setengah kilo ganja miliknya. "Sebagian sudah saya hisap sendiri," katanya.
Selain menyita tiga paket ganja seberat dua kilo, polisi juga menyita satu unit sepeda motor dan tiga unit telepon selular milik tersangka. Diduga, ponsel ini digunakan para tersangka untuk memperlancar komunikasi bisnis barang haram tersebut.
- KASUS TERBESAR
Lebih lanjut AKBP Dhani menandaskan, pihaknya akan terus mendalami dugaan bahwa para tersangka yang berhasil ditangkap merupakan anggota jaringan (sindikat) peredaran narkoba antar kota. "Kota Pekalongan berada di jalur Pantura sehingga sangat strategis untuk peredaran narkoba seperti ini," tandas Kapolres. (way)
sumber:http://www.facebook.com/notes/radar-pekalongan/tiga-pengedar-ganja-diringkus/425023220878321
Tidak ada komentar:
Posting Komentar