PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Pekalongan siap menggelar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
melalui sistem elektronik atau e-voting jika perangkat dan sistem telah
tersedia dengan baik. Kesiapan untuk melaksanakan Pilkada elektronik
tersebut ditegaskan oleh Walikota Pekalongan, dr HM Basyir Ahmad pada
saat menghadiri acara Dialog Nasional Menuju Pemilu Elektronik di
Indonesia 'Peluang dan Tantangan Penerapan Pemilu Elektronik', Selasa
(3/7) kemarin di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Jakarta.
Selanjutnya dr HM Basyir Ahmad mengatakan Pemkot
Pekalongan saat ini hanya menunggu izin dari KPU Pusat dan DPR RI
tentang pelaksanaannya di Pemkot Pekalongan. "Jika e-voting jadi
dilaksanakan maka penyelenggaraan Pilkada 2015 akan banyak menghemat
anggaran. Keberadaan e-voting ternyata mampu mengurangi berbagai biaya
pengeluaran seperti biaya cetak surat suara, pengawas Pilkada dan
masyarakat pun bisa melakukan pendaftaran dengan e-KTP," terangnya.
Sementara
itu, Ketua Divisi Kampanye, Hukum dan Pengawasan pada KPU Kota
Pekalongan, Drs RM Firdaus Rabu (4/7) di kantornya. Keyakinan akan
kesiapan kemampuan pelaksanaan e-voting terjadi karena melihat
perkembangan IT di Kota Pekalongan yang dianggap cukup berhasil seperti
penerapan Free Open Source Software (FOSS) di instansi-instansi Pemkot.
"Apabila perangkat, regulasi dan sistem elektronik telah siap maka kami
berkeyakinan untuk sanggup melaksanakan e-voting dalam Pilkada 2015
nanti," bebernya.
Selain itu membutuhkan adanya
sosialisasi yang dilakukan secara luas kepada masyarakat sebagai pihak
yang akan menjadi pelaksana dalam pilkada elektronik dengan hak
pilihnya. "Perlu juga kesiapan penyelenggaraan dari kami selaku KPU
Kota Pekalongan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan
Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan
Pemkot," katanya.
E-voting sendiri sebenarnya
telah dilaksanakan pada tahun 2008 lalu di Kabupaten Jembrana studi
kelayakan dilakukan melalui penerapan di tempat tersebut. Selanjutnya
dilakukan uji materi UU No 32 tahun 2004 yang akhirnya menghasilkan
keputusan e-voting diperbolehkan dalam Pilkada. "E-voting telah
diujicobakan kelayakannya di Kabupaten Jembrana, pada waktu itu
dilakukan di tingkatan pemilihan kepala desa," ujarnya.
Dalam
sistem e-voting ini, para pemilih nanti hanya melakukan pilihan calon
Kepala Daerah dengan 'Touch Screen' yang kemudian mengeluarkan 'print'
atau hasil cetakan dari pilihannya tersebut. Hasil cetakan itu
selanjutnya akan dimasukkan ke dalam tong suara. "Jadi nanti yang akan
dihitung adalah hasil 'Touch Screen' dan 'Print' suara dari para
pemilih," ucapnya. (ap15)
sumber:www.radartegal.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar