Jumat, 06 Juli 2012

Pekalongan Siap Gelar Pilkada Elektronik

PEKALONGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan siap menggelar pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui sistem elektronik atau e-voting jika perangkat dan sistem telah tersedia dengan baik. Kesiapan untuk melaksanakan Pilkada elektronik tersebut ditegaskan oleh Walikota Pekalongan, dr HM Basyir Ahmad pada saat menghadiri acara Dialog Nasional Menuju Pemilu Elektronik di Indonesia 'Peluang dan Tantangan Penerapan Pemilu Elektronik', Selasa (3/7) kemarin di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta.
 
 
 
Selanjutnya dr HM Basyir Ahmad mengatakan Pemkot Pekalongan saat ini hanya menunggu izin dari KPU Pusat dan DPR RI tentang pelaksanaannya di Pemkot Pekalongan. "Jika e-voting jadi dilaksanakan maka penyelenggaraan Pilkada 2015 akan banyak menghemat anggaran. Keberadaan e-voting ternyata mampu mengurangi berbagai biaya pengeluaran seperti biaya cetak surat suara, pengawas Pilkada dan masyarakat pun bisa melakukan pendaftaran dengan e-KTP," terangnya. 



Sementara itu, Ketua Divisi Kampanye, Hukum dan Pengawasan pada KPU Kota Pekalongan, Drs RM Firdaus Rabu (4/7) di kantornya. Keyakinan akan kesiapan kemampuan pelaksanaan e-voting terjadi karena melihat perkembangan IT di Kota Pekalongan yang dianggap cukup berhasil seperti penerapan Free Open Source Software (FOSS) di instansi-instansi Pemkot. "Apabila perangkat, regulasi dan sistem elektronik telah siap maka kami berkeyakinan untuk sanggup melaksanakan e-voting dalam Pilkada 2015 nanti," bebernya.

Selain itu membutuhkan adanya sosialisasi yang dilakukan secara luas kepada masyarakat sebagai pihak yang akan menjadi pelaksana dalam pilkada elektronik dengan hak pilihnya. "Perlu juga kesiapan penyelenggaraan dari kami selaku KPU Kota Pekalongan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pemkot," katanya.

E-voting sendiri sebenarnya telah dilaksanakan pada tahun 2008 lalu di Kabupaten Jembrana studi kelayakan dilakukan melalui penerapan di tempat tersebut. Selanjutnya dilakukan uji materi UU No 32 tahun 2004 yang akhirnya menghasilkan keputusan e-voting diperbolehkan dalam Pilkada. "E-voting telah diujicobakan kelayakannya di Kabupaten Jembrana, pada waktu itu dilakukan di tingkatan pemilihan kepala desa," ujarnya.



Dalam sistem e-voting ini, para pemilih nanti hanya melakukan pilihan calon Kepala Daerah dengan 'Touch Screen' yang kemudian mengeluarkan 'print' atau hasil cetakan dari pilihannya tersebut. Hasil cetakan itu selanjutnya akan dimasukkan ke dalam tong suara. "Jadi nanti yang akan dihitung adalah hasil 'Touch Screen' dan 'Print' suara dari para pemilih," ucapnya. (ap15)
sumber:www.radartegal.com

Tidak ada komentar: