Rabu, 04 Juli 2012

Videotron Alun - alun Pekalongan

Komitmen Pelaksanaan Perwal Larangan Reklame Rokok

PEKALONGAN – Hari ini, Rabu (20/6), Videotron yang berada disisi selatan Alun-Alun Kota Pekalongan akan mulai dibongkar. Hal ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Pekalongan untuk melaksanakan Peratutran Walikota (Perwal) Nomor 36 Tahun 2011 tentang larangan iklan rokok di kota Batik. Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pekalongan Suseno SH mengatakan, pembongkaran tersebut akan dilakukan sendiri oleh Biro Reklame 'Mozaik Pratama Advertising' Semarang selaku pihak yang membangunnya.


Yang akan membongkar biro reklamenya sendiri. Pemkot hanya mengawasi. Pembongkarannya sendiri memburuhkan waktu sepuluh hari,” kata Suseno, Selasa (19/6). Suseno menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena Pemkot menolak permohonan perpanjangan izin penayangan reklame rokok pada videotron tersebut oleh biro reklame yang bersangkutan. Lantas, biro reklame Mozaik Advertising sudah memberikan surat jawaban kepada Pemkot, Kamis (14/6) lalu.

Kita sudah koordinasi dengan pihak reklame. Isinya, biro reklame tersebut memahami apa yang sudah menjadi komitmen Pemkot untuk tidak memperpanjang izin reklame rokok. Akhhirnya mereka memutuskan sendiri akan membongkar videotron yang telah dibangun, mulai 20 Juni besok (hari ini, Red),” tuturnya. “Sebenarnya videotron itu masih diperbolehkan berdiri. Hanya saja tidak boleh lagi untuk menayangkan iklan rokok,” imbuhnya. Suseno membeberkan, perjanjian kerjasama videotron yang telah dibangun, mulai 20juni besok (hari ini, Red),”tuturnya. “sebenarnya videotron itu masih diperbolehkan sendiri. Hanya saja tidak boleh lagi untuk menayangkan iklan rokok,” imbuhannya.

Suseno membeberkan, perjanjian kerjasama videotron antara Pemkot dengan biro reklame tersebut baru akan berakhir pada 2014 mendatang. Perjanjiannya berlaku untuk lima tahun, dimulai sejak 2009 lalu. Tetapi, imbuhannya, isi dalam perjanjian tersebut setelah massa kerjasama berakhir maka videotron itu tidak menjadi milik Pemkot, melainkan pihak biro iklan yang bersangkutan. “itulah salah satu alasan mengapa akhirnya diputuskan untuk dibongkar,” bebernya.

Ia memaparkan, videotron yang di bagian utamanya berupa monitor besar berukuran 4 x 8 meter dibangun pada tahun 2009 oleh pihak biro reklame dengan biaya Rp. 2,5 miliyar. Awalnya, maksud dibangunnya bangunan kokoh tersebut sebagai salah satu sarana informasi publik sekaligus menayangkan berbagai acara hiburan untuk masyarakat. Saat itu, Pemkot menyetujui kerja sama dengan sebuah perusahaan rokok melalui biro reklame/iklan yang kemudian menyokong biaya pembangunannya.Perjanjiannya, sebanyak 70% tayangan pada videotron tersebut berupa iklan dari sebuah perusahaan rokok. Sisanya diisi dengan tayangan-tayangan tentang informasi atau layanan publik dari Pemerintah Daerah.

Suseno menambahkan, salah satu konsekuensi dari pembongkaran vidiotron di alun-alun tersebut, pemkot Pekalongan tidak lagi memperoleh pemasukan berupa pajak iklan dan sewa lahan dari perusahaan rokok melalui biro iklannya. Disebutkan, setiap tahunnya Pemkot mendapat pemasukan sebesar Rp 78.125.000 pemasukan berupa pajak, dan Rp 50 juta untuk sewa lahannya. “Tetapi karena kita sudah berkomitmen dengan melarang semua jenis reklame rokok, maka hal itu tak dijadikan persoalan,” tandasnya. 

DIBANGUN LAGI
Lebih lanjut Suseno mengungkapkan, setelah pembongkaran dilakukan, Pemkot telah punya rencana akan membangun kembali sebuah videotron di lokasi tersebut. “Tetapi kapan akan dimulai, kita belum tahu. Anggarannya juga belum ditetapkan,” katanya. Ia menuturkan, berdasarkan estimasi perhitungan yang dilakukan oleh PT Lintas Mediatama Bandung selaku perusahaan penyedia pembangunan videotron, Pemkot setidaknya harus menganggarkan Rp 3,5 miliar untuk membangun sebuah videotron.

Sedangkan untuk biaya operasional membutuhkan dana sekitar Rp 500 juta per tahun,” tuturnya. Untuk itu, lanjut Suseno, DPPKAD akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum rencana tersebut dimatangkan. Hal ini dimaksudkan supaya ada perhitungan yang jelas agar Pemkot bisa mendapatkan pemasukan dari adanya videotron yang baru tersebut. (way)

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 20-6-2012)

Tidak ada komentar: