Komitmen Pelaksanaan Perwal Larangan Reklame Rokok
PEKALONGAN –
Hari ini, Rabu (20/6), Videotron yang berada disisi selatan Alun-Alun
Kota Pekalongan akan mulai dibongkar. Hal ini sebagai bentuk komitmen
Pemkot Pekalongan untuk melaksanakan Peratutran Walikota (Perwal) Nomor
36 Tahun 2011 tentang larangan iklan rokok di kota Batik. Kepala Bidang
Pajak dan Retribusi Daerah pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan
dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Pekalongan Suseno SH mengatakan,
pembongkaran tersebut akan dilakukan sendiri oleh Biro Reklame 'Mozaik
Pratama Advertising' Semarang selaku pihak yang membangunnya.
“Yang
akan membongkar biro reklamenya sendiri. Pemkot hanya mengawasi.
Pembongkarannya sendiri memburuhkan waktu sepuluh hari,” kata Suseno,
Selasa (19/6). Suseno menjelaskan, pembongkaran dilakukan karena Pemkot
menolak permohonan perpanjangan izin penayangan reklame rokok pada
videotron tersebut oleh biro reklame yang bersangkutan. Lantas, biro
reklame Mozaik Advertising sudah memberikan surat jawaban kepada
Pemkot, Kamis (14/6) lalu.
“Kita
sudah koordinasi dengan pihak reklame. Isinya, biro reklame tersebut
memahami apa yang sudah menjadi komitmen Pemkot untuk tidak
memperpanjang izin reklame rokok. Akhhirnya mereka memutuskan sendiri
akan membongkar videotron yang telah dibangun, mulai 20 Juni besok
(hari ini, Red),” tuturnya. “Sebenarnya videotron itu masih
diperbolehkan berdiri. Hanya saja tidak boleh lagi untuk menayangkan
iklan rokok,” imbuhnya. Suseno membeberkan, perjanjian kerjasama
videotron yang telah dibangun, mulai 20juni besok (hari ini,
Red),”tuturnya. “sebenarnya videotron itu masih diperbolehkan sendiri.
Hanya saja tidak boleh lagi untuk menayangkan iklan rokok,” imbuhannya.
Suseno
membeberkan, perjanjian kerjasama videotron antara Pemkot dengan biro
reklame tersebut baru akan berakhir pada 2014 mendatang. Perjanjiannya
berlaku untuk lima tahun, dimulai sejak 2009 lalu. Tetapi, imbuhannya,
isi dalam perjanjian tersebut setelah massa kerjasama berakhir maka
videotron itu tidak menjadi milik Pemkot, melainkan pihak biro iklan
yang bersangkutan. “itulah salah satu alasan mengapa akhirnya
diputuskan untuk dibongkar,” bebernya.
Ia
memaparkan, videotron yang di bagian utamanya berupa monitor besar
berukuran 4 x 8 meter dibangun pada tahun 2009 oleh pihak biro reklame
dengan biaya Rp. 2,5 miliyar. Awalnya, maksud dibangunnya bangunan
kokoh tersebut sebagai salah satu sarana informasi publik sekaligus
menayangkan berbagai acara hiburan untuk masyarakat. Saat itu, Pemkot
menyetujui kerja sama dengan sebuah perusahaan rokok melalui biro
reklame/iklan yang kemudian menyokong biaya
pembangunannya.Perjanjiannya, sebanyak 70% tayangan pada videotron
tersebut berupa iklan dari sebuah perusahaan rokok. Sisanya diisi
dengan tayangan-tayangan tentang informasi atau layanan publik dari
Pemerintah Daerah.
Suseno
menambahkan, salah satu konsekuensi dari pembongkaran vidiotron di
alun-alun tersebut, pemkot Pekalongan tidak lagi memperoleh pemasukan
berupa pajak iklan dan sewa lahan dari perusahaan rokok melalui biro
iklannya. Disebutkan, setiap tahunnya Pemkot mendapat pemasukan sebesar
Rp 78.125.000 pemasukan berupa pajak, dan Rp 50 juta untuk sewa
lahannya. “Tetapi karena kita sudah berkomitmen dengan melarang semua
jenis reklame rokok, maka hal itu tak dijadikan persoalan,” tandasnya.
DIBANGUN LAGI
Lebih
lanjut Suseno mengungkapkan, setelah pembongkaran dilakukan, Pemkot
telah punya rencana akan membangun kembali sebuah videotron di lokasi
tersebut. “Tetapi kapan akan dimulai, kita belum tahu. Anggarannya juga
belum ditetapkan,” katanya. Ia menuturkan, berdasarkan estimasi
perhitungan yang dilakukan oleh PT Lintas Mediatama Bandung selaku
perusahaan penyedia pembangunan videotron, Pemkot setidaknya harus
menganggarkan Rp 3,5 miliar untuk membangun sebuah videotron.
“Sedangkan
untuk biaya operasional membutuhkan dana sekitar Rp 500 juta per
tahun,” tuturnya. Untuk itu, lanjut Suseno, DPPKAD akan melakukan
kajian terlebih dahulu sebelum rencana tersebut dimatangkan. Hal ini
dimaksudkan supaya ada perhitungan yang jelas agar Pemkot bisa
mendapatkan pemasukan dari adanya videotron yang baru tersebut. (way)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 20-6-2012)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar