Rabu, 07 Agustus 2019

Pansus PAD Lampung, Berikan 8 Rekomendasi kepada Bupati

Pansus DPRD Lamteng Berikan 8 Rekomendasi kepada Bupati

RADARLAMPUNG.CO.ID – Retribusi dan pajak daerah merupakan komponen pendapatan asli daerah (PAD) sebagai bagian penting dalam struktur APBD. Pansus PAD Lampung Tengah masih terus menginventarisasi dan mengkaji keberlakukan perda pajak maupun retribusi.
Juru bicara Pansus PAD DPRD Lamteng Yulius Heri Susanto menyatakan bahwa pihaknya masih terus menginventarisasi dan mengkaji retribusi maupun pajak daerah. “PAD ini memang butuh pengkajian yang lebih teliti. Kita berusaha optimal,” katanya.
Yulius menyatakan, Pansus PAD merekomendasikan beberapa hal yang harus dilaksanakan pemerintah daerah. “Kita berikan rekomendasi kepada pemda dalam upaya peningkatan PAD. Ada delapan poin rekomendasi yang disampaikan,” ujarnya.
Kader Partai Golkar ini meminta bupati melakukan monitoring dan evaluasi (monev) yang ketat terhadap OPD yang belum memenuhi target PAD. Dengan monev yang ketat diharapkan tidak tercapainya PAD dapat dideteksi sejak dini dan dicarikan solusinya. Kedua, meningkatkan dan mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, tepat, dan murah serta akuntabel sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Ketiga, membangun sistem informasi yang baik dan terintegrasi sehingga menjamin pengumpulan PAD yang transparan, akuntabel, dan adil bagi Semua pihak,” ujarnya.
Keempat, kata Yulius, menerapkan sistem reward dan punishment yang jelas kepada pejabat maupun petugas pajak dan rertibusi. Ini untuk memicu, memotivasi, dan pencapaian prestasi yang lebih baik.
Kelima, merekomendasikan kepada bupati untuk pejabat struktural di lingkungan Dinas Perhubungan, khususnya yang terkait secara teknis dengan pengelolaan PAD, pajak parkir di tepi jalan dan parkir di tempat khusus untuk segera berinovasi dan revisi serta meninjau perda dan perbup dalam upaya meningkatkan PAD.

Tidak ada komentar: