Sabtu, 25 Januari 2014

Denda Rp 50 juta, Buang Sampah Sembarangan

Buang Sampah Sembarangan, Terancam Denda Rp 50 Juta

PEKALONGAN – Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempatnya dan dilarang membakar sampah. Bagi mereka yang melanggar larangan itu akan dikenai sanksi enam bulan penjara atau denda paling banyak Rp 50 juta. “Hal ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,” papar Rochman, anggota tim operasi Yustisi Tertib Buang Sampah dari Polres Pekalongan Kota di depan pedagang asongan dalam operasi Yustisi Tertib Buang Sampah di Terminal Pekalongan, beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan sama, tim gabungan Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Polres Pekalongan Kota menggelar operasi Yustisi Tertib Buang Sampah di sejumlah lokasi, antara lain di Lapangan Mataram, Alun-alun Pekalongan dan Terminal Pekalongan. Di alun-alun Pekalongan, tim mendapati seorang warga bersama pasangannya, membuang puntung rokok sembarangan. Karena melanggar Perda Nomor 16 Tahun 2012, ia bersama pasangannya kemudian diamankan petugas. Namun karena masih di bawah umur, penanganannya tidak sampai dibawa ke pengadilan, tetapi hanya dibina.
Efek Jera
Sementara itu, di Terminal Pekalongan, tim memberikan peringatan kepada sopir dan kondektur bus agar tidak membuang sampah dari atas bus ke sembarang tempat. Tim juga menyodialisasikan larangan membuang sampah disembarang tempat kepada pedagang asongan yang biasa menjalankan makanan di Terminal Pekalongan.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan KLH Kota Pekalongan, Erwan Kurniawan menjelaskan, operasi Yustisi Tertib Buang Sampah dilaksanakan untuk memberikan efek jera kepada warga yang masih sering membuang sampah sembarangan.
Dengan adanya operasi yusitisi ini, kami melakukan pembinaan kepada pelaku yang mebuang sampah sembarangan dan memberikannya sanki. Harapan kami, dengan adanya operasi yustisi ini, masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan dan tidak mmbakar sampah secara liar,” tandas Erwan. (K30-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 20-01-2014)

Tidak ada komentar: