Pencuri dan Penadah Belasan Motor Diringkus
MAPOLRES - Tim Buser Satuan Reserse dan Kriminal
(Satreskrim) Polres Pekalongan Kota berhasil meringkus dua tersangka
kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah menggasak belasan sepeda
motor korbannya. Satu tersangka diketahui sebagai pencuri motor, sedang
satunya lagi menjadi penadah motor-motor curian.
Kedua tersangka, berinisial MR alias Cemplon (20), warga Bandengan,
Pekalongan Utara, serta RA (23), warga Pasirsari, Pekalongan Barat. MR
diketahui bertindak sebagai eksekutor pencurian. Sementara RA berperan
sebagai penadahnya. Selain menangkap dua tersangka, polisi juga telah
mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor hasil kejahatan para
tersangka.
Dalam ekspos kasus tersebut di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu
(16/4), terungkap bahwa tersangka telah melakukan pencurian di banyak
lokasi, terutama di sekitar wilayah Kota Pekalongan, Kabupaten
Pekalongan, serta Kabupaten Batang. Dari pengakuan tersangka, diketahui
pula kalau mereka sudah berhasil menggasak sedikitnya 11 sepeda motor
milik korbannya.
Tersangka MR alias Cemplon mengaku, dalam melakukan aksinya, ia
dibantu seorang temannya yang saat ini masih menjadi buron.
Selanjutnya, motor hasil curian tersebut dijual ke RA seharga Rp 1,5
juta hingga 3 juta. “Ada tiga motor yang saya jual ke RA,” ungkapnya,
sembari masih menahan sakit karena kaki kirinya ditembak petugas.
Sementara, RA, mengaku menjadi penadah motor curian dari MR dan satu
tersangka lainnya yang masih belum tertangkap. Motor tersebut kemudian
ia jual lagi ke orang lain. MR mengaku mendapat upah Rp 300 ribu, untuk
setiap motor yang berhasil ia jual. “Saya sudah menjualkan tiga motor,”
kata pemuda yang mengaku sudah pernah dua kali masuk penjara karena
kasus pencurian.
Sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor curian itu, tutur MR dan RA, dipakai untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, serta dihabiskan bersama teman-temannya.
Pengungkapan kasus tersebut antara lain berawal dari adanya laporan
korban bernama Wagiyono (27) warga Landungsari, Pekalongan Timur, pada
13 Maret silam. Kepada polisi, korban menuturkan sore itu setelah mandi
dia pergi keluar rumah dengan mengendarai mobil lewat jalan Kartini.
Korban kaget, lantaran melihat sepeda motor Yamaha Vixion bernomor
polisi G-2722-LA miliknya di-step oleh orang yang tidak ia kenal dari
arah selatan menuju utara. Korban berusaha mengejar. Namun karena
situasi jalan ramai dia kehilangan jejak. Korban pun kemudian melapor
ke polisi.
Mendapati laporan tersebut, tim buser Satreskrim Polres Pekalongan
Kota langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengantongi
identitas pelaku.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Rifki SH SIK, melalui Kasatreskrim AKP
Bambang Purnomo, menuturkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus
tersebut berkat kerja keras anggota dan partisipasi masyarakat.
“Alhamdulillah, akhirnya dua tersangka berhasil kita tangkap. Tersangka
lainnya masih dalam pengejaran. Kita juga masih mencari barang bukti
lainnya, semoga sebentar lagi bisa kita amankan,” katanya.
Modus yang dipakai para tersangka, ungkap Bambang, adalah dengan
melakukan ‘hunting’, berkeliling mencari sepeda motor sasaran. Jika
melihat ada sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci setang, tersangka
langsung beraksi. Sepeda motor tersebut dibawa kabur dengan cara
di-step. Kemudian setelah dirasa aman, tersangka meminta bantuan
temannya untuk menghidupkan mesin motor tersebut.
Bambang membeberkan, kedua tersangka sudah mengakui telah melakukan
pencurian sepeda motor di 11 lokasi, yang berada di wilayah Kota
Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang. “Dari tersangka
yang kita tangkap, ternyata mengembang ke daerah lain selain Kota
Pekalongan, yakni Kabupaten Pekalongan dan Batang. Untuk itu, kita
sudah berkoordinasi dengan Polres Pekalongan dan Polres Batang,”
ungkapnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman
7 tahun penjara. (way)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar