Sabtu, 19 April 2014

Pencuri dan Penadah Diringkus Polisi

Pencuri dan Penadah Belasan Motor Diringkus

MAPOLRES - Tim Buser Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah menggasak belasan sepeda motor korbannya. Satu tersangka diketahui sebagai pencuri motor, sedang satunya lagi menjadi penadah motor-motor curian.

Kedua tersangka, berinisial MR alias Cemplon (20), warga Bandengan, Pekalongan Utara, serta RA (23), warga Pasirsari, Pekalongan Barat. MR diketahui bertindak sebagai eksekutor pencurian. Sementara RA berperan sebagai penadahnya. Selain menangkap dua tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti 5 unit sepeda motor hasil kejahatan para tersangka.

Dalam ekspos kasus tersebut di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (16/4), terungkap bahwa tersangka telah melakukan pencurian di banyak lokasi, terutama di sekitar wilayah Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, serta Kabupaten Batang. Dari pengakuan tersangka, diketahui pula kalau mereka sudah berhasil menggasak sedikitnya 11 sepeda motor milik korbannya.

Tersangka MR alias Cemplon mengaku, dalam melakukan aksinya, ia dibantu seorang temannya yang saat ini masih menjadi buron. Selanjutnya, motor hasil curian tersebut dijual ke RA seharga Rp 1,5 juta hingga 3 juta. “Ada tiga motor yang saya jual ke RA,” ungkapnya, sembari masih menahan sakit karena kaki kirinya ditembak petugas.

Sementara, RA, mengaku menjadi penadah motor curian dari MR dan satu tersangka lainnya yang masih belum tertangkap. Motor tersebut kemudian ia jual lagi ke orang lain. MR mengaku mendapat upah Rp 300 ribu, untuk setiap motor yang berhasil ia jual. “Saya sudah menjualkan tiga motor,” kata pemuda yang mengaku sudah pernah dua kali masuk penjara karena kasus pencurian.

Sedangkan uang hasil penjualan sepeda motor curian itu, tutur MR dan RA, dipakai untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, serta dihabiskan bersama teman-temannya.

Pengungkapan kasus tersebut antara lain berawal dari adanya laporan korban bernama Wagiyono (27) warga Landungsari, Pekalongan Timur, pada 13 Maret silam. Kepada polisi, korban menuturkan sore itu setelah mandi dia pergi keluar rumah dengan mengendarai mobil lewat jalan Kartini.

Korban kaget, lantaran melihat sepeda motor Yamaha Vixion bernomor polisi G-2722-LA miliknya di-step oleh orang yang tidak ia kenal dari arah selatan menuju utara. Korban berusaha mengejar. Namun karena situasi jalan ramai dia kehilangan jejak. Korban pun kemudian melapor ke polisi.

Mendapati laporan tersebut, tim buser Satreskrim Polres Pekalongan Kota langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengantongi identitas pelaku.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Rifki SH SIK, melalui Kasatreskrim AKP Bambang Purnomo, menuturkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berkat kerja keras anggota dan partisipasi masyarakat. “Alhamdulillah, akhirnya dua tersangka berhasil kita tangkap. Tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Kita juga masih mencari barang bukti lainnya, semoga sebentar lagi bisa kita amankan,” katanya.
Modus yang dipakai para tersangka, ungkap Bambang, adalah dengan melakukan ‘hunting’, berkeliling mencari sepeda motor sasaran. Jika melihat ada sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci setang, tersangka langsung beraksi. Sepeda motor tersebut dibawa kabur dengan cara di-step. Kemudian setelah dirasa aman, tersangka meminta bantuan temannya untuk menghidupkan mesin motor tersebut.

Bambang membeberkan, kedua tersangka sudah mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 lokasi, yang berada di wilayah Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, dan Kabupaten Batang. “Dari tersangka yang kita tangkap, ternyata mengembang ke daerah lain selain Kota Pekalongan, yakni Kabupaten Pekalongan dan Batang. Untuk itu, kita sudah berkoordinasi dengan Polres Pekalongan dan Polres Batang,” ungkapnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (way)

 

Tidak ada komentar: