Jumat, 15 Februari 2019

Razia Gabungan,Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Tekan Tunggakan Pajak, UPPD Kota Pekalongan Gencarkan Razia Gabungan


KOTA – Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Kota Pekalongan, tahun ini akan menggencarkan razia gabungan bersama Satlantas Polres Pekalongan Kota dengan sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
Razia dimaksudkan untuk menekan tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Demikian disampaikan Kepala UPPD/Samsat Kota Pekalongan, RM Agung Wibisono, usai menggelar rapat koordinasi bersama Satlantas Polres Pekalongan Kota di Kantor UPPD Kota Pekalongan, Kamis (14/2).

“Razia kendaraan bermotor akan kita tingkatkan intensitasnya, dengan menggandeng Satlantas Polres Pekalongan Kota. Razia akan digelar secara rutin, dalam satu bulan hingga beberapa kali,” ungkapnya.
Dia menyebutkan bahwa tunggakan pajak kendaran bermotor yang tercatat di UPPD/Samsat Kota Pekalongan dalam lima tahun terakhir ini jumlahnya mencapai Rp4 miliar. Sehingga, pihaknya akan melakukan berbagai upaya yang diperlukan untuk mengurangi tunggakan tersebut.
Razia kendaraan yang rutin digelar terbukti membawa dampak positif, mampu meningkatkan penerimaan pajak. Dengan adanya razia, diharapkan juga akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraannya. “Kegiatan razia bersama rekan-rekan dari Satlantas terbukti cukup efektif untuk meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan menekan tunggakan pajak,” tuturnya.
Agung Wibisono menyampaikan, target realisasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dikelola Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kota Pekalongan di tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp75.050.500.00, atau kurang lebih Rp75 miliar. Sedangkan target Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp37.882.000.000.
Dalam rangka pencapaian target pendapatan maupun meningkatkan realisasi penerimaan pajak dan mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan, sejumlah upaya dilakukan UPPD/Samsat Kota Pekalongan. Selain mempermudah pelayanan terhadap wajib pajak, menggencarkan razia bersama jajaran kepolisian, juga mengintensifkan pelaksanaan ‘door to door’ terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor.
“Kita ada tim buser yang mendatangi alamat rumah wajib pajak untuk melakukan penagihan pajak kendaraan bermotor yang menunggak,” ungkapnya.
Disampaikan pula bahwa UPPD/Samsat Kota Pekalongan telah menambah jumlah titik pelayanan kepada para Wajib Pajak. Sebelumnya di tahun 2018, titik layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ada lima titik. Titik layanan ini yakni di Samsat Induk, Samsat Cepat, Samsat Drive Thru, Samsat Siaga 1, Samsat Siaga 2, dan Samsat Keliling. 

“Mulai awal tahun ini kita menambah titik layanan melalui Samsat Keliling,” imbuhnya. (way)


Tidak ada komentar: