Selasa, 01 Oktober 2013

Standar Upah Pembatik

Pemkot Pekalongan Akan Atur Standar Upah Pembatik

PEKALONGAN, suaramerdeka.com - Untuk memberikan penghargaan dan meningkatkan kesejahteraan kepada para pembatik sebagai pelestari budaya bangsa, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pekalongan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan akan menyusun peraturan tentang standar penghasilan atau upah bagi pembatik.

Ketua Dekranasda Kota Pekalongan Balgies Diab mengatakan, selama ini harga batik hanya ditentukan berdasarkan bahan baku dan lamanya pembuatan. Padahal, dalam sehelai batik tersimpan kreativitas dan inovasi yang tinggi. “Namun, nilai kreativitas dan inovasi itu tidak pernah diperhitungkan," terang Balgies, Senin (30/9).

Akibatnya, penghasilan pembatik masih minim. Karena itu, Dekranasda Kota Pekalongan bersama Pemkot Pekalongan dan DPRD Kota Pekalongan akan menyusun peraturan yang mengatur tentang standar upah bagi pembatik. Tujuannya, agar para pembatik mendapatkan upah yang layak sehingga kesejahteraannya meningkat.

Selain itu, untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pembatik, nantinya akan ada sertifikasi bagi para pembatik. Balgies mengatakan, Dekranasda Kota Pekalongan tengah menyusun konsep sertifikasi bagi para pembatik di Kota Pekalongan.

Dekranasda Kota Pekalongan, lanjut dia, akan bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi terkait sertifikasi bagi pembatik tersebut.

"Sekarang kami masih menyusun konsep sertifikasi bagi pembatik. Nanti akan ada penandatanganan MoU dengan Badan Nasional Sertifikasi Inovasi,” sambungnya.

Nantinya, lanjut dia, para pembatik bisa mencantumkan namanya pada kain batik hasil karyanya, seperti halnya sebuah lukisan. Harapannya, dengan sertifikasi tersebut akan  meningkatkan kesejahteraan hidup para pembatik.

( Isnawati / CN34 / SMNetwork

Tidak ada komentar: