Disperindag Kota Pekalongan Awasi Peredaran Parsel Natal dan Tahun Baru
Menjelang Natal dan Tahun Baru Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Koperasi dan UMKM Kota Pekalongan, kini mulai melakukan pengawasan
terhadap barang beredar, khususnya parsel, di pasar-pasar tradisional,
pertokoan pusat perbelanjaan, mal, mini market, dan pasar modern.
Kepada Radio Kota Batik, Surveyor Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UMKM setempat, Muhtar Aredy mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan peredaran parsel, untuk menertibkan makanan dan minuman olahan, yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa.
Rencananya, pantauan tersebut akan mulai dilaksanakan dalam 2 minggu kedepan, yaitu tanggal 16 – 17, dan tanggal 23 - 24 desember mendatang.
Muhtar Aredy mengimbau, seluruh pelaku usaha penyediaan parsel Natal dan Tahun Baru 2014, tidak menjual parsel produknya, yang sudah kedaluwarsa. Sebab jika melanggar, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak.
Kepada Radio Kota Batik, Surveyor Bidang Perdagangan Disperindagkop dan UMKM setempat, Muhtar Aredy mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan peredaran parsel, untuk menertibkan makanan dan minuman olahan, yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa.
Rencananya, pantauan tersebut akan mulai dilaksanakan dalam 2 minggu kedepan, yaitu tanggal 16 – 17, dan tanggal 23 - 24 desember mendatang.
Muhtar Aredy mengimbau, seluruh pelaku usaha penyediaan parsel Natal dan Tahun Baru 2014, tidak menjual parsel produknya, yang sudah kedaluwarsa. Sebab jika melanggar, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar