Terhitung
mulai 1 Januari 2014, semua kabupaten dan kota di Indonesia diwajibkan
mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan
(P2). Pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi
daerah dan desentralisasi fiskal, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Dengan
adanya pengalihan ini maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan,
pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan
diselenggarakan oleh kabupaten atau kota," kata Kepala Seksi Hubungan
Eksternal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Chandra
Budi.
Tujuan
pengalihan pengelolaan PBB-P2, kata Chandra, adalah untuk memberikan
kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dengan memperluas basis
pajak dan penetapan tarif pajak. Kewenangan tersebut tertuang dalam
pasal 80 UU PDRD, di mana masing-masing kabupaten/kota dapat menentukan
tarif PBB-P2 sendiri dengan ketentuan paling tinggi sebesar 0,3 persen.
Pada
saat PBB-P2 dikelola oleh pemerintah pusat, kabupaten/kota hanya
mendapatkan bagian sebesar 64,8 persen dari jumlah penerimaan PBB-P2
diwilayahnya. Sementara itu, dengan adanya pengalihan pengelolaan
PBB-P2, maka penerimaan PBB-P2 akan sepenuhnya masuk ke pemerintah
kabupaten/kota. Hal ini diharapkan akan mampu meningkatkan Pendapatan
Asli Daerah (PAD).
"Tentu
dengan dikelolanya PBB-P2 oleh Kabupaten/Kota dengan menjadi Pajak
Daerah, maka penerimaan PBB-P2 akan 100% masuk ke Kas Kabupaten/Kota
tersebut," papar Chandra.
Sebelumnya,
pada tahun 2011, hanya Kota Surabaya yang telah mengelola PBB-P2.
Kemudian, untuk tahun 2012 ada 17 kabupaten dan kota yang telah
mengelola PBB-P2 dan untuk Tahun 2013 ada 105 kabupaten dan kota yang
menyatakan kesiapannya mengelola PBB-P2.
Terakhir,
kabupaten/kota yang belum menerima pengalihan PBB-P2 ini yaitu sebanyak
369 kabupaten/kota sudah mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2 di
wilayahnya masing-masing, sehingga diharapkan seluruh kabupaten/kota
sudah sepenuhnya mengelola PBB-P2 per 1 Januari 2014.
(Humas Kemenkeu/ES)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar