Sabtu, 28 Desember 2013

Kabupaten dan Kota di Indonesia wajib kelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Terhitung mulai 1 Januari 2014, semua kabupaten dan kota di Indonesia diwajibkan mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2). Pengalihan ini merupakan bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Dengan adanya pengalihan ini maka kegiatan pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 akan diselenggarakan oleh kabupaten atau kota," kata Kepala Seksi Hubungan Eksternal Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Chandra Budi.
Tujuan pengalihan pengelolaan PBB-P2, kata Chandra, adalah untuk memberikan kewenangan yang lebih besar dalam perpajakan dengan memperluas basis pajak dan penetapan tarif pajak. Kewenangan tersebut tertuang dalam pasal 80 UU PDRD, di mana masing-masing kabupaten/kota dapat menentukan tarif PBB-P2 sendiri dengan ketentuan paling tinggi sebesar 0,3 persen.

Pada saat PBB-P2 dikelola oleh pemerintah pusat, kabupaten/kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64,8 persen dari jumlah penerimaan PBB-P2 diwilayahnya. Sementara itu, dengan adanya pengalihan pengelolaan PBB-P2, maka penerimaan PBB-P2 akan sepenuhnya masuk ke pemerintah kabupaten/kota. Hal ini diharapkan akan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Tentu dengan dikelolanya PBB-P2 oleh Kabupaten/Kota dengan menjadi Pajak Daerah, maka penerimaan PBB-P2 akan 100% masuk ke Kas Kabupaten/Kota tersebut," papar Chandra.

Sebelumnya, pada tahun 2011, hanya Kota Surabaya yang telah mengelola PBB-P2. Kemudian, untuk tahun 2012 ada 17 kabupaten dan kota yang telah mengelola PBB-P2 dan untuk Tahun 2013 ada 105 kabupaten dan kota yang menyatakan kesiapannya mengelola PBB-P2. 

Terakhir, kabupaten/kota yang belum menerima pengalihan PBB-P2 ini yaitu sebanyak 369 kabupaten/kota sudah mempersiapkan diri untuk mengelola PBB-P2 di wilayahnya masing-masing, sehingga diharapkan seluruh kabupaten/kota sudah sepenuhnya mengelola PBB-P2 per 1 Januari 2014. 

(Humas Kemenkeu/ES)

Tidak ada komentar: