Beberapa Daerah sudah Menerapkan
KOTA
– Ketegasan petugas Satpol PP dalam memberantas peredaran minuman keras
di Kota Pekalongan, ternyata mendapat dkungan dari Fungsional Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi jateng, Ismail Marjuki SHI Mhum.
“Saya sangat mendukung penerapan Perda Minuman Keras (Miras) atau
beralkohol yang telah diterakan beberapa daerah, seerpti Kota
Pekalongan,” ucap dia, yang juga Wakil Sekretaris DPW PPP Provinsi
Jateng.
Oleh
karena itu, pihaknya juga sangat mendukung ketika Kabupaten Batang
telah mewacanakan Perda tersebut dan melakukan pembahasan untuk
penerapan. “Sekarang ini penerapan Perda Miras memang diperlakukan
karena minuman tersebut peredarannya harus ditekan melalui sebuah
peraturan yang diterapkan oleh daerah.
Kota Pekalongan sudah menerapkannya lama, sekarang giliran Kabupaten batang, saya harapkan mampu mengikuti langkah Kota Batik,” katanya. Minuman keras yang tidak bagus bagi kesehatan dan juga merupakan larangan agama itu, memiliki kecenderungan merusak moral masyarakat lantaran banyak tindakan-tindakan di luar kontrol dan berunsur kriminalitas dipengaruhi oleh minuman tersebut.
Kota Pekalongan sudah menerapkannya lama, sekarang giliran Kabupaten batang, saya harapkan mampu mengikuti langkah Kota Batik,” katanya. Minuman keras yang tidak bagus bagi kesehatan dan juga merupakan larangan agama itu, memiliki kecenderungan merusak moral masyarakat lantaran banyak tindakan-tindakan di luar kontrol dan berunsur kriminalitas dipengaruhi oleh minuman tersebut.
Disebutkan
minuman memabukkan, ketika peminumnya mengendarai kendaraan bermotor
dapat berakibat fatal bagi dirinya maupun orang lain. Kemudian, orang
mabuk selain meresahkan masyarakat juga cenderung melakukan perbuatan
kriminal. “Minuman keras merupakan penyakit masyarakat, di dalam hukum
juga dilarang. Sehingga sudah saatnya daerah untuk memiliki keberanian
menerbitkan Perda larangan minuman berlkohol,” tandas praktisi hukum
yang beraktifitas di Jakarta itu.
Dengan
pemberlakuan Perda, miras tidak begitu saja dapat dihilangkan di tengah
masyarakat karena sering terjadi “kucing-kucingan” penjual melakukan
penjualannya secara tersembunyi. Namun melalui penerapan Perda, akan
muncul efek takut bagi penjual dan pengkonsumsinya lantaran petugas
akan aktif dalam melakukan razia karena telah diberlakukan peraturan.
“Kalau belum ada Perda, jumlahnya akan banyak, kalau sudah ada Perda
peredarannya dapat ditekan,” jelas Ismail. (nul)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 11-12-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar