Sabtu, 28 Desember 2013

Mengurai ‘benang ruwet’ pasar tiban di Kota Pekalongan

Pedagang Pasar Tiban di Kota Pekalongan Akan Direlokasi Bertahap

Pekalongan, Info Publik – Guna mengurai ‘benang ruwet’ masalah pedagang pasar tiban di Kota Pekalongan, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat berencana akan melakukan relokasi secara bertahap. Diharapkan kedepan tidak ada lagi sebutan pedagang pasar tiban, namun pedagang kaki lima (PKL) yang sudah ada payung hukumnya, sehingga Pemkot bisa membantu memfasilitasi pedagang. Pihak Pemkot Pekalongan sendiri tidak punya keinginan untuk ‘membunuh’ pedagang pasar tiban. 
Hal itu mengemuka pada pertemuan antara Walikota Pekalongan dr HM Basyir Ahmad dengan perwakilan paguyuban pasar Tiban (PASTI) di ruang Kresna, Selasa (24/12) . Walikota didampingi, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan,Koperasi & UMKM (Dieprindagkop & UMKM), Supriyono, Satpol PP, Bagian Humas & Protokol, dan para camat Se-Kota Pekalongan. Sedangkan PASTI diwakili oleh Arifianto, Endang Sugianingsih, Kismiadi, Ja’far dan harno.
Pada kesempatantersebut juga dibacakan kesepakatan antara pedagang pasar tiban yang tergabung dalam PASTI bersatu dengan pemkot Pekalongan. Kesepakatan itu antara lain adalah jalan umum tidak boleh untuk aktifitas jual beli atau perdagangan.Namun karena kondisi terpaksa, para pedagang terpaksa melakukanya.
Kedepan PASTI bersatu akan melakukan pendataan seluruh aggota dalam waktu seminggu. “Selain itu aka ada masa transisi sampai dengan akhir Maret 2014,” mendatang, selama ma situ aka nada relokasi secara bertahap,” ujar Kasubag pemberitaan dan kemitraan Media, Arif Karyadi saat membacakan kesepakatan tersebut.
Sebelumnya Kismiadi, salah seorang perwakilan pedagang juga mempertanyakan tempat relokasi yang bisa jadi justru akan menurunkan pendapatan mereka. “Misalnya di Stadion Kraton bisa terbentur dengan event – event dan pertandingan Persip, kami masih bingung dengan masalah ini,” katanya.
Kismiadi berharap agar titik-titik Pasar Tiban tidak seluruhnya direlokasi karena tidak semuanya berada di lokasi yang mengganggu.
Menanggapi hal itu Basyir menegaskan pada prisnsipnya jalan tidak boleh untuk berjualan, tapi pihak Pemkot akan bertahap melakukan penertiban dan mencarikan tempat buat para pedagang. “jika memang ada tempat yang lebih memungkinkan dan tidak mengganggu mengapa itu tidak dilakukan, komitmen kami adalah tidak menyia-nyiakan saudara” ujarnya. 
Selain itu pihak Pemkot pekalongan juga akan terus melakukan evaluasi selama pedagang pasar tiban dipindah tempatnya. “Jika memang setelah pindah penghasilan pedagang menurun ayo kita bahas lagi,” katanya.
Terkait pendataan, Basyir menginginkan hal itu apa adanya. Namun setelah data komplit walaupun ada masa toleransi dia ingin agar pedagang mau mencoba tempat yang baru agar tidak menganggu jalan. “Jika setelah di evaluasi tidak menganggu dan lalu lintas lancar kenapa tidak dilanjutkan,” tandasnya.
Secara gamblang Basyir menyatakan tidak ingin membunuh pasar tiban. Namun setelah pasar tiban ini bisa teratur maka namanya bukan pasar tiban, pedagang kaki lima,” tambahnya. Jika sudah menyandang predikat PKL maka Pemkot pekalongan bisa melakukan langkah-langkah untuk membantu mereka. “Karena kalau PKL aturanya lengkap bahkan ada peraturan Presidenya segala,” lanjut Basyir. (diskominfo/007)
sumber


Tidak ada komentar: