Pedagang Pasar Tiban di Kota Pekalongan Akan Direlokasi Bertahap
Pekalongan,
Info Publik – Guna mengurai ‘benang ruwet’ masalah pedagang pasar tiban
di Kota Pekalongan, Pemerintah Kota (Pemkot) setempat berencana akan
melakukan relokasi secara bertahap. Diharapkan kedepan tidak ada lagi
sebutan pedagang pasar tiban, namun pedagang kaki lima (PKL) yang sudah
ada payung hukumnya, sehingga Pemkot bisa membantu memfasilitasi
pedagang. Pihak Pemkot Pekalongan sendiri tidak punya keinginan untuk
‘membunuh’ pedagang pasar tiban.
Hal
itu mengemuka pada pertemuan antara Walikota Pekalongan dr HM Basyir
Ahmad dengan perwakilan paguyuban pasar Tiban (PASTI) di ruang Kresna,
Selasa (24/12) . Walikota didampingi, Kepala Dinas Perindustrian,
Perdagangan,Koperasi & UMKM (Dieprindagkop & UMKM), Supriyono,
Satpol PP, Bagian Humas & Protokol, dan para camat Se-Kota
Pekalongan. Sedangkan PASTI diwakili oleh Arifianto, Endang
Sugianingsih, Kismiadi, Ja’far dan harno.
Pada
kesempatantersebut juga dibacakan kesepakatan antara pedagang pasar
tiban yang tergabung dalam PASTI bersatu dengan pemkot Pekalongan.
Kesepakatan itu antara lain adalah jalan umum tidak boleh untuk
aktifitas jual beli atau perdagangan.Namun karena kondisi terpaksa,
para pedagang terpaksa melakukanya.
Kedepan
PASTI bersatu akan melakukan pendataan seluruh aggota dalam waktu
seminggu. “Selain itu aka ada masa transisi sampai dengan akhir Maret
2014,” mendatang, selama ma situ aka nada relokasi secara bertahap,”
ujar Kasubag pemberitaan dan kemitraan Media, Arif Karyadi saat
membacakan kesepakatan tersebut.
Sebelumnya
Kismiadi, salah seorang perwakilan pedagang juga mempertanyakan tempat
relokasi yang bisa jadi justru akan menurunkan pendapatan mereka.
“Misalnya di Stadion Kraton bisa terbentur dengan event – event dan
pertandingan Persip, kami masih bingung dengan masalah ini,” katanya.
Kismiadi
berharap agar titik-titik Pasar Tiban tidak seluruhnya direlokasi
karena tidak semuanya berada di lokasi yang mengganggu.
Menanggapi
hal itu Basyir menegaskan pada prisnsipnya jalan tidak boleh untuk
berjualan, tapi pihak Pemkot akan bertahap melakukan penertiban dan
mencarikan tempat buat para pedagang. “jika memang ada tempat yang
lebih memungkinkan dan tidak mengganggu mengapa itu tidak dilakukan,
komitmen kami adalah tidak menyia-nyiakan saudara” ujarnya.
Selain
itu pihak Pemkot pekalongan juga akan terus melakukan evaluasi selama
pedagang pasar tiban dipindah tempatnya. “Jika memang setelah pindah
penghasilan pedagang menurun ayo kita bahas lagi,” katanya.
Terkait
pendataan, Basyir menginginkan hal itu apa adanya. Namun setelah data
komplit walaupun ada masa toleransi dia ingin agar pedagang mau mencoba
tempat yang baru agar tidak menganggu jalan. “Jika setelah di evaluasi
tidak menganggu dan lalu lintas lancar kenapa tidak dilanjutkan,”
tandasnya.
Secara
gamblang Basyir menyatakan tidak ingin membunuh pasar tiban. Namun
setelah pasar tiban ini bisa teratur maka namanya bukan pasar tiban,
pedagang kaki lima,” tambahnya. Jika sudah menyandang predikat PKL maka
Pemkot pekalongan bisa melakukan langkah-langkah untuk membantu mereka.
“Karena kalau PKL aturanya lengkap bahkan ada peraturan Presidenya
segala,” lanjut Basyir. (diskominfo/007)
sumber
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar