Sabtu, 14 Desember 2013

Seluruh lurah di Kota Pekalongan diminta memperhatikan kondisi tempat kerja

Keluar Kantor saat Jam Kerja
PEKALONGAN – Seluruh lurah di Kota Pekalongan diminta untuk selalu memantau keberadaan para perangkat desa. Masalahnya, sebagian besar di antara mereka masih ada yang sering keluar kantor pada jam kerja. Jika hal itu tidak segera ditertibkan, dikhawatirkan pelayanan terhadap masyarakat menjadi tidak bagus. 

Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Pekalongan, Sudaryanta yang prihatin terhadap keberadaan para perangkat di beberapa kelurahan, belum lama ini. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka para lurah harus memiliki sistem atau cara tersendiri supaya perangkatnya tidak meninggalkan kantor pada jam kerja.
Paling tidak, anak buahnya di kantor kelurahan harus dapat berlaku disiplin dalam menjalankan tugas. Apabila memang ada keperluan untuk keluar kantor, minimal lurah harus mengetahui. Dengan demikian tugas dari perangkatnya bisa diganti oleh perangkat lainnya. “Kalau keluar kantor karena urusan pekerjaan tidak masalah. Yang penting tugasnya untuk melayani masyarakat ada yang menggantikannya,” tandasnya.
Pelayanan Prima
Dia menambahkan, kalau mereka menjalankan tugasnya dengan baik maka masyarakat yang membutuhkan pelayanan di kelurahan akan terpenuhi. Dengan demikian, warga yang mengurus keperluannya tidak perlu menunggu lama. Kalau hal itu sudah dilakukan maka pelayanan prima yang dilakukan di seluruh kelurahan akan tercapai.
Selanjutnya, dia meminta para lurah juga lebih memperhatikan kondisi tempat kerjanya. Apabila kekurangan perangkat kerja, supaya melapor ke instansi terkait, dalam hal ini bagian kepegawaian. “Hal ini juga terkait soal pelayanan terhadap masyarakat sehingga kalau ada posisi kosong di kantornya, segera melapor dan ada penggantinya,” paparnya.
Sudaryanta menuturkan, di wilayah kelurahan pasti ada pelaksanaan pembangunan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau perusahaan tertentu, misalnya proyek pembangunan perumahan. Jika ada hal seperti itu, maka para lurah harus dan wajib mengetahuinya. Dari pantauannya, masih cukup banyak lurah yang tidak tahu soal pembangunan di wilayah kerjanya. (H4-69)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 09-12-2013)
 

Tidak ada komentar: