Keluar Kantor saat Jam Kerja
PEKALONGAN
– Seluruh lurah di Kota Pekalongan diminta untuk selalu memantau
keberadaan para perangkat desa. Masalahnya, sebagian besar di antara
mereka masih ada yang sering keluar kantor pada jam kerja. Jika hal itu
tidak segera ditertibkan, dikhawatirkan pelayanan terhadap masyarakat
menjadi tidak bagus.
Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Pekalongan, Sudaryanta yang prihatin terhadap keberadaan para perangkat di beberapa kelurahan, belum lama ini. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka para lurah harus memiliki sistem atau cara tersendiri supaya perangkatnya tidak meninggalkan kantor pada jam kerja.
Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi A DPRD Kota Pekalongan, Sudaryanta yang prihatin terhadap keberadaan para perangkat di beberapa kelurahan, belum lama ini. Untuk mengantisipasi hal tersebut, maka para lurah harus memiliki sistem atau cara tersendiri supaya perangkatnya tidak meninggalkan kantor pada jam kerja.
Paling
tidak, anak buahnya di kantor kelurahan harus dapat berlaku disiplin
dalam menjalankan tugas. Apabila memang ada keperluan untuk keluar
kantor, minimal lurah harus mengetahui. Dengan demikian tugas dari
perangkatnya bisa diganti oleh perangkat lainnya. “Kalau keluar kantor
karena urusan pekerjaan tidak masalah. Yang penting tugasnya untuk
melayani masyarakat ada yang menggantikannya,” tandasnya.
Pelayanan Prima
Dia
menambahkan, kalau mereka menjalankan tugasnya dengan baik maka
masyarakat yang membutuhkan pelayanan di kelurahan akan terpenuhi.
Dengan demikian, warga yang mengurus keperluannya tidak perlu menunggu
lama. Kalau hal itu sudah dilakukan maka pelayanan prima yang dilakukan
di seluruh kelurahan akan tercapai.
Selanjutnya,
dia meminta para lurah juga lebih memperhatikan kondisi tempat
kerjanya. Apabila kekurangan perangkat kerja, supaya melapor ke
instansi terkait, dalam hal ini bagian kepegawaian. “Hal ini juga
terkait soal pelayanan terhadap masyarakat sehingga kalau ada posisi
kosong di kantornya, segera melapor dan ada penggantinya,” paparnya.
Sudaryanta
menuturkan, di wilayah kelurahan pasti ada pelaksanaan pembangunan yang
dilakukan untuk kepentingan umum atau perusahaan tertentu, misalnya
proyek pembangunan perumahan. Jika ada hal seperti itu, maka para lurah
harus dan wajib mengetahuinya. Dari pantauannya, masih cukup banyak
lurah yang tidak tahu soal pembangunan di wilayah kerjanya. (H4-69)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 09-12-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar