Kesadaran Masyarakat Meningkat
KESADARAN masyarakat
Kota Pekalongan untuk mematuhi aturan berlalu lintas, di pandang sudah
semakin meningkat. Mereka sudah lebih sadar untuk menjadi pelopor
keselamatan berlalu lintas, dan lebih tertib saat berkendara di jalan
raya. Sehingga, bisa ikut menekan angka kecelakaan lalu lintas hingga
menyebabkan korban meninggal dunia seminim mungkin.
"Kami sangat
mengapresiasi hal itu. Masyarakat sudah lebih sadar untuk mematuhi
peraturan berlalu lintas di jalan raya. Saat ini, kesadaran masyarakat
untuk tertib berlalu lintas sudah meningkat cukup signifikan," kata
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Rifki SH SIK, melalui Kasatlantas AKP
Setya Budi Waspada, Senin (23/9).
Ia
menyatakan, adanya peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib
berlalulintas itu, antara lain dibuktikan dengan semakin minimnya kasus
pelanggaran secara kasat mata yang di temukan oleh petugas.
Diantaranya, pengendara sepeda motor sebagian besar sudah mematuhi
kewajiban 'light on' di siang hari. Kemudian, kewajiban perlengkapan
berkendara lainnya, seperti memakai helm standar. "
Kebanyakan, saat ini
pelanggaran yang seringkali kita temukan adalah masalah kelengkapan
surat-surat. Sedangkan pelanggaran secara kasat mata sudah mulai
sedikit. Artinya, masyarakat sudah mulai sadar akan pentingnya
keselamatan berkendara. Karena, adanya pelanggaran itu, bisa memicu
terjadinya kecelakaan," terangnya.
Adanya
peningkatan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalulintas itu, antara
lain karena seringnya langkah-langkah preemtif dan preventif yang
dilakukan petugas Satlantas di berbagai kesempatan. Berbagai penyuluhan
tertib berlalulintas, pengaturan arus lalu lintas, hingga penegakan
hukum dengan mengedepankan langkah persuasif, sudah berulangkali
dilakukan.
Razia juga berulangkali dilakukan akhir-akhir ini, untuk
meningkatkan dalam tertib berlalulintas, serta menekan angka
kriminalitas. Meski begitu, Kasatlantas menambahkan, pihaknya terus
mengimbau seluruh masyarakat, baik itu para orangtua maupun pihak
sekolah, untuk tidak membiarkan anak-anak yang masih di bawah umur
(belum berusia 17 tahun dan belum memiliki SIM) untuk tidak mengendarai
sendiri kendaraan bermotor. Apakah itu roda dua ataupun lebih.
Sebab,
menurut dia, anak yang masih dibawah umur, kondisi emosi maupun
kejiwaannya masih labil. Sangat riskan jika mereka diperbolehkan
mengemudikan kendaraan bermotor sendiri. "Mereka belum punya SIM,
artinya belum boleh mengendarai kendaraan bermotor," tambahnya.
Ia
menegaskan, undang-undang tentang lalu lintas sudah mengatur dengan
tegas, syarat-syarat seseorang boleh memiliki SIM. Yakni, berusia
minimal 17 tahun, tidak bisa mengajukan pembuatan SIM. "Tidak ada
dispensasi untuk mereka yang masih berusia di bawah 17 tahun.
Ketentuannya untuk membuat SIM, minimal usia 17 tahun ya harus 17.
Ditambah lagi, semua prosedur atau tahapan - tahapan untuk memperoleh
SIM harus dilakukan. Mulai dari ujian tulis, praktik, dan lainnya,"
tandasnya. (way)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 24-09-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar