Mobil Dinas Pelat Merah Boleh Gunakan "Pelat Preman"
JAKARTA - Mobil dinas Bupati Pekalongan, Toyota
Innova, saat menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas menggunakan
nopol “pelat preman”. Kendaraan dinas memang bisa mendapatkan nopol
pelat preman setelah mengajukan permohonan kepada polisi.
“Tidak masalah itu, mobil dinas intansi bisa menggunakan ‘pelat preman’ setelah mengajukan proposal dan polda akan menerbitkan nopol itu. Dulu yang menangani Intel, tapi saat ini ditangani oleh Satlantas,” kata Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Aidil Syahfitri, kepada Okezone, Kamis (12/9/2013).
Dia menambahkan, nopol pelat preman itu berbeda dengan nomor pelat hitam pada umumnya. Pasalnya, nopol pelat preman harus diperpanjang secara berkala setiap tiga bulan sekali, sementara pelat hitam secara umum berlaku selama lima tahun.
“Nopol pelat preman itu sifatnya hanya kita pinjamkan, jadi harus diperpanjang per tiga bulan sekali. Itu nanti juga akan mendapat surat keterangan tentang pelat preman itu,” ujarnya.
Menurutnya, mobil dinas pelat hitam biasanya digunakan saat melakukan razia agar tidak bocor. “Tujuannya untuk razia agar tidak ketahuan, kalau menggunakan pelat merah akan mudah diketahui,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil dinas Bupati Pekalongan, Toyota Innova G 8105 SQ yang menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas pada Selasa, 10 September. Nopol mobil dinas itu menuai kontroversi karena diduga palsu.
Dari penelusuran situs http://dppad.jatengprov.go.id/pajak_kendaraan.php nopol G 8105 SQ adalah MPNP/MINIBUS TOYOTA/KJG GRAND LG/KF83 tahun rakit 2003 warna biru metalik bukan mobil Toyota Innova. Bahkan nopol tersebut telah melewati jatuh tempo 12 September 2010.
Kepala Bagian Humas Pemkab Pekalongan, Ali Reza, mengatakan, mobil dinas bupati sesuai STNK adalah G 102 B berpelat merah. Hasil penelusuran nopol G 102 B adalah mobil TOYOTA INNOVA G/TGN40R warna hitam metalik tahun rakit 2013.
“Tidak masalah itu, mobil dinas intansi bisa menggunakan ‘pelat preman’ setelah mengajukan proposal dan polda akan menerbitkan nopol itu. Dulu yang menangani Intel, tapi saat ini ditangani oleh Satlantas,” kata Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Aidil Syahfitri, kepada Okezone, Kamis (12/9/2013).
Dia menambahkan, nopol pelat preman itu berbeda dengan nomor pelat hitam pada umumnya. Pasalnya, nopol pelat preman harus diperpanjang secara berkala setiap tiga bulan sekali, sementara pelat hitam secara umum berlaku selama lima tahun.
“Nopol pelat preman itu sifatnya hanya kita pinjamkan, jadi harus diperpanjang per tiga bulan sekali. Itu nanti juga akan mendapat surat keterangan tentang pelat preman itu,” ujarnya.
Menurutnya, mobil dinas pelat hitam biasanya digunakan saat melakukan razia agar tidak bocor. “Tujuannya untuk razia agar tidak ketahuan, kalau menggunakan pelat merah akan mudah diketahui,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, mobil dinas Bupati Pekalongan, Toyota Innova G 8105 SQ yang menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas pada Selasa, 10 September. Nopol mobil dinas itu menuai kontroversi karena diduga palsu.
Dari penelusuran situs http://dppad.jatengprov.go.id/pajak_kendaraan.php nopol G 8105 SQ adalah MPNP/MINIBUS TOYOTA/KJG GRAND LG/KF83 tahun rakit 2003 warna biru metalik bukan mobil Toyota Innova. Bahkan nopol tersebut telah melewati jatuh tempo 12 September 2010.
Kepala Bagian Humas Pemkab Pekalongan, Ali Reza, mengatakan, mobil dinas bupati sesuai STNK adalah G 102 B berpelat merah. Hasil penelusuran nopol G 102 B adalah mobil TOYOTA INNOVA G/TGN40R warna hitam metalik tahun rakit 2013.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar