Dul Resmi Tersangka Kecelakaan Maut
JAKARTA - Penyidik
Dirlantas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Ahmad Abdul Qodir
Jaelani atau yang akrab di sapa Dul (13) sebagai tersangka dalam
kecelakaan maut Lancer Evo B 80 SAL yang dikendarainya di Tol Jagorawi,
Minggu (8/9) kemarin.
"Statusnya tersangka karena yang
kemudikan mobil AQJ sendiri. Di TKP diketahui telah menambrak pembatas
jalan, menabrak mobil Grand Max dan Avanza," kata Kabid Humas Polda
Metro Jaya, Kombespol Rikwanto, Senin (9/9).
Sebagai tersangka, Dul dikenai pasal
310 ayat 1,2,3, dan 4, karena kelalaiannya mengakibatkan kerusakan
kendaraan, orang lain luka rengan, berat hingga meninggal dunia.
Namun karena Dul masih di bawah umur
(13) maka selama menjalani proses hukum, putra bungsu Ahmad Dhani itu
mendapat perlakuan khusus berupa perlindungan dan pendampingan sesuai
UU 11/2012 tentang Peradilan Anak.
Menurut Rikwanto, dalam kasus ini
penyidik sudah memeriksa enam orang saksi, dua orang supir dan
penumpang mobil Avanza, dua orang petugas derek bernama Kholil dan
Endang. Kemudian hari ini memeriksa dua polisi jalan raya (PJR),
Brigadir Agus Eko dan Kompol Joko.
"Hari ini juga dilayangkan surat
panggilan untuk orangtua Dul. Kalau bisa besok penuhi panggilan. Kalau
memungkinkan by phone, besok bisa dilakukan," jelasnya.(Fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar