Angka KHL Belum Disepakati
KOTA - Dewan
Pengupahan Kota Pekalongan, belum menyepakati besaran angka Kebutuhan
Hidup Layak (KHL) untuk penentuan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2014
mendatang. Dalam sidang yang digelar Senin (23/9), masing-masing unsur
yang tergabung dalam DPK, seperti serikat pekerja dan Apindo, masih
bertahan pada besaran yang diusulkannya.
Sehingga belum ada kesepakatan
angka yang diusung. Sekretaris Dewan Pengupahan Slamet Hariyadi SH MHum
mengatakan, dalam sidang yang digelar siang itu memang belum ada
kesepakatan angka KHL, Karena masing-masing pihak masih bertahan pada
angka yang diusulkan. "Dua pihak masih bertahan dengan angka versinya
masing-masing. Sehingga KHL belum bisa disepakati kali ini," tuturnya
yang ditemui usai sidang.
Untuk
itu, dikatakan Slamet, pihaknya akan kembali menggelar sidang lanjutan
pada Jumat (27/9) mendatang. Diharapkannya, dalam sidang kedua nanti
sudah bisa ditentukan angka KHL, sehingga dapat dijadikan acuan untuk
menentukan angka UMK tahun 2014. Selanjutnya akan diusulkan kepada
Walikota. Usai sidang Dewan Pengupahan, Aliansi Serikat Buruh Pantura
Barat, juga melakukan audiensi dengan Dewan Pengupahan. Mereka
menyampaikan hasil survey independen yang dilakukan aliansi serikat
pekerja dengan besaran KHL Rp. 2.608.000,- dan UMK sebesar Rp.
3.095.000,-.
Aliansi Serikat Pekerja berharap, angka tersebut bisa
dijadikan pertimbangan bagi Dewan Pengupahan dalam menentukan KHL dan
UMK Kota Pekalongan Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Pantura Barat,
Tabi'in, berharap, agar angka UMK Kota Pekalongan tidak jauh timpang
dibandingkan UMK di Provinsi lain seperti Jatim, Jabar dan DKI. DI
daerah-daerah tersebut, UMK yang diusulkan mencapai angka Rp. 3,6 juta
hingga Rp 3,7 juta. Sementara untuk UMK wilayah Jateng, selama ini
menjadi yang terendah dari wilayah lainnya.
"Harapan
kami, setidaknya perbandingan angka UMK kami yang ada di Jateng dengan
wilayah lain tidak seperti mangkok, dimana Jateng selalu menjadi yang
terendah. Yang kami harapkan, setidaknya perbandingannya ibarat piring
yang antara ketiga sisinya tidak terlalu jauh berbeda," bebernya lagi.
Dalam survey independen yang dilakukan pihak aliansi serikat pekerja,
sambung Tabi'in, memang ada beberapa komponen tambahan yang dinilai
sudah menjadi kebutuhan dasar buruh seperti gorden, hanger, jaket,
televisi, topi atau kerudung, dan sandal semi dinas. Sementara 60
koponen yang tercantum dalam permenaker nomor 12 tahun 2012, dinilai
sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Selain dengan Dewan
Pengupahan Kota Pekalongan, aliansi serikat pekerja juga akan melakukan
audiensi dengan Dewan Pengupahan di tiga wilayah lain yaitu Kabupaten
Pekalongan, Batang dan Pemalang. Penyampaian hasil survey independen
dari serikat pekerja tersebut, diterima langsung oleh Sekretaris Dewan
pengupahan dan dijanjikan akan dibawa dalam sidang Dewan Pengupahan
selanjutnya. (nul)
(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 24-09-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar