Rabu, 25 September 2013

KHL Rp. 2.608.000,- dan UMK sebesar Rp. 3.095.000,-.

Angka KHL Belum Disepakati 

KOTA - Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, belum menyepakati besaran angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk penentuan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2014 mendatang. Dalam sidang yang digelar Senin (23/9), masing-masing unsur yang tergabung dalam DPK, seperti serikat pekerja dan Apindo, masih bertahan pada besaran yang diusulkannya. 

Sehingga belum ada kesepakatan angka yang diusung. Sekretaris Dewan Pengupahan Slamet Hariyadi SH MHum mengatakan, dalam sidang yang digelar siang itu memang belum ada kesepakatan angka KHL, Karena masing-masing pihak masih bertahan pada angka yang diusulkan. "Dua pihak masih bertahan dengan angka versinya masing-masing. Sehingga KHL belum bisa disepakati kali ini," tuturnya yang ditemui usai sidang.

Untuk itu, dikatakan Slamet, pihaknya akan kembali menggelar sidang lanjutan pada Jumat (27/9) mendatang. Diharapkannya, dalam sidang kedua nanti sudah bisa ditentukan angka KHL, sehingga dapat dijadikan acuan untuk menentukan angka UMK tahun 2014. Selanjutnya akan diusulkan kepada Walikota. Usai sidang Dewan Pengupahan, Aliansi Serikat Buruh Pantura Barat, juga melakukan audiensi dengan Dewan Pengupahan. Mereka menyampaikan hasil survey independen yang dilakukan aliansi serikat pekerja dengan besaran KHL Rp. 2.608.000,- dan UMK sebesar Rp. 3.095.000,-. 

Aliansi Serikat Pekerja berharap, angka tersebut bisa dijadikan pertimbangan bagi Dewan Pengupahan dalam menentukan KHL dan UMK Kota Pekalongan Koordinator Aliansi Serikat Pekerja Pantura Barat, Tabi'in, berharap, agar angka UMK Kota Pekalongan tidak jauh timpang dibandingkan UMK di Provinsi lain seperti Jatim, Jabar dan DKI. DI daerah-daerah tersebut, UMK yang diusulkan mencapai angka Rp. 3,6 juta hingga Rp 3,7 juta. Sementara untuk UMK wilayah Jateng, selama ini menjadi yang terendah dari wilayah lainnya.

"Harapan kami, setidaknya perbandingan angka UMK kami yang ada di Jateng dengan wilayah lain tidak seperti mangkok, dimana Jateng selalu menjadi yang terendah. Yang kami harapkan, setidaknya perbandingannya ibarat piring yang antara ketiga sisinya tidak terlalu jauh berbeda," bebernya lagi. 

Dalam survey independen yang dilakukan pihak aliansi serikat pekerja, sambung Tabi'in, memang ada beberapa komponen tambahan yang dinilai sudah menjadi kebutuhan dasar buruh seperti gorden, hanger, jaket, televisi, topi atau kerudung, dan sandal semi dinas. Sementara 60 koponen yang tercantum dalam permenaker nomor 12 tahun 2012, dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. 

Selain dengan Dewan Pengupahan Kota Pekalongan, aliansi serikat pekerja juga akan melakukan audiensi dengan Dewan Pengupahan di tiga wilayah lain yaitu Kabupaten Pekalongan, Batang dan Pemalang. Penyampaian hasil survey independen dari serikat pekerja tersebut, diterima langsung oleh Sekretaris Dewan pengupahan dan dijanjikan akan dibawa dalam sidang Dewan Pengupahan selanjutnya. (nul)

(SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 24-09-2013)

 

Tidak ada komentar: