Audiensi ke Dewan Pengupahan
PEKALONGAN - Aliansi
Pekerja se-Pantura Barat menyampaikan usulan besaran Upah Minimum Kota
(UMK) Pekalongan tahun 2014 sebesar Rp 3.095.928,29 ke Dewan Pengupahan
Kota Pekalongan. Rumusan besaran UMK 2014 tersebut disampaikan
perwakilan Aliansi Pekerja se-Pantura Barat saat beraudiensi dengan
Dewan Pengupahan Kota Pekalongan di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja
dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Senin (23/9).
Koordinator Aliansi
Pekerja se-Pantura Barat Tabi'in mengatakan, "Upah pekerja di Jawa
Tengah jauh tertinggal? dibandingkan dengan daerah lain seperti Jawa
Timur, Jawa Barat dan DKI Jakarta yang berada di kisaran Rp 3,6 juta
dan Rp 3,7 juta,"
JIka
dianalogkan sebagai mangkok, menurut dia, upah pekerja di Jawa Tengah
berada di cekungan paling bawah. "Upah pekerja di Jawa Tengah berada di
cekungan paling bawah. Kami berharap, usulan ini tidak hanya dilihat
dari besarnya persentase kenaikan KHL. (Kebutuhan Hidup Layak-red) dari
tahun lalu. Tapi harus dilihat perbandingan upah pekerja di Jakarta,
Jawa Barat dan Jawa Timur. Harapan kami, upah pekerja di Jawa Tengah
bisa disejajarkan dengan daerah indutri lain, setidaknya posisinya
nanti seperti piring," paparnya.
Mengacu
Dijelaskan
dia, besaran UMK 2014 yang diusulkan tersebut mengacu pada hasil survei
yang dilakukan sejumlah serikat pekerja di Kota Pekalongan. Kabupaten
Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Pemalang di tiga pasar
tradisional di Kota Pekalongan, Sabtu (14/8). Survei tersebut
menghasilkan KHL untuk buruh lajang sebesar Rp 2.608.195,70.
Setelah
ditambah faktor pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen, produktivitas 5
persen dan laju inflasi sebesar 8,79 persen, diperoleh besaran UMK 2014
sebesar Rp 3.095.928,29. Sekretaris Aliansi Pekerja se-Pantura Barat
Arifianto berharap, rumusan besaran UMK yang disampaikan Aliansi
pekerja se-Pantura Barat tersebut menjadi acuan oleh Dewan Pengupahan
Kota Pekalongan dalam merumuskan besaran UMK Kota Pekalongan tahun 2014.
"Angka
ini harus dipikirkan sebelum Dewan Pengupahan Kota Pekalongan
menetapkan besaran UMK tahun 2014," harapnya. Sekretaris Dewan
Pengupahan Kota Pekalongan Slamet Hariyadi yang menerima kedatangan
mereka mengatakan akan menampung aspirasi Aliansi Pekerja se-Pantura
Barat. Menurut Slamet, Dewan Pengupahan Kota Pekalongan menghormati
usulan tersebut. Sebaliknya, pihaknya juga meminta Aliansi Pekerja
se-Pantura Barat menghormati mekanisme penentuan besaran UMK yang
dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Pekalongan.
"Dalam
menentukan besaran UMK, ada mekanisme atau regulasi yang dijadikan
pegangan. Biarkan Dewan Pengupahan berjalan sesuai dengan regulasi.
Kami berharap bisa saling menghormati," jelasnya. Kedatangan Aliansi
Pekerja se-Pantura Barat hari itu bersamaan dengan digelarnya sidang
Dewan Pengupahan Kota Pekalongan membahas besaran KHL 2013. Namun,
sidang belum berhasil mencapai kesepakatan tentang besaran KHL, pekerja
lajang di Kota Pekalongan tahun 2013.
"Belum
ada kesepakatan besaran KHL tahun 2013. Masing-masing pihak mengusulkan
sesuai versi masing-masing," terang Slamet. Menurut dia, pada Jumat
(27/9) nanti, Dewan pengupahan Kota Pekalongan akan kembali menggelar
sidang untuk membahas besaran KHL. Sementara itu, M. Jumali, Anggota
Dewan Pengupahan Kota Pekalongan dari unsur Serikat Pekerja Nasional
(SPN) mengatakan, kalangan pekerja mengusulkan besaran KHL, 2013
sebesar Rp 1.202.183,28 (K30-49)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 25-09-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar