Kamis, 26 September 2013

Upah pekerja di Jawa Tengah jauh tertinggal?

Audiensi ke Dewan Pengupahan

PEKALONGAN - Aliansi Pekerja se-Pantura Barat menyampaikan usulan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekalongan tahun 2014 sebesar Rp 3.095.928,29 ke Dewan Pengupahan Kota Pekalongan. Rumusan besaran UMK 2014 tersebut disampaikan perwakilan Aliansi Pekerja se-Pantura Barat saat beraudiensi dengan Dewan Pengupahan Kota Pekalongan di Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Senin (23/9). 

Koordinator Aliansi Pekerja se-Pantura Barat Tabi'in mengatakan, "Upah pekerja di Jawa Tengah jauh tertinggal? dibandingkan dengan daerah lain seperti Jawa Timur, Jawa Barat dan DKI Jakarta yang berada di kisaran Rp 3,6 juta dan Rp 3,7 juta,"

JIka dianalogkan sebagai mangkok, menurut dia, upah pekerja di Jawa Tengah berada di cekungan paling bawah. "Upah pekerja di Jawa Tengah berada di cekungan paling bawah. Kami berharap, usulan ini tidak hanya dilihat dari besarnya persentase kenaikan KHL. (Kebutuhan Hidup Layak-red) dari tahun lalu. Tapi harus dilihat perbandingan upah pekerja di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur. Harapan kami, upah pekerja di Jawa Tengah bisa disejajarkan dengan daerah indutri lain, setidaknya posisinya nanti seperti piring," paparnya.

Mengacu
Dijelaskan dia, besaran UMK 2014 yang diusulkan tersebut mengacu pada hasil survei yang dilakukan sejumlah serikat pekerja di Kota Pekalongan. Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang dan Kabupaten Pemalang di tiga pasar tradisional di Kota Pekalongan, Sabtu (14/8). Survei tersebut menghasilkan KHL untuk buruh lajang sebesar Rp 2.608.195,70. 

Setelah ditambah faktor pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen, produktivitas 5 persen dan laju inflasi sebesar 8,79 persen, diperoleh besaran UMK 2014 sebesar Rp 3.095.928,29. Sekretaris Aliansi Pekerja se-Pantura Barat Arifianto berharap, rumusan besaran UMK yang disampaikan Aliansi pekerja se-Pantura Barat tersebut menjadi acuan oleh Dewan Pengupahan Kota Pekalongan dalam merumuskan besaran UMK Kota Pekalongan tahun 2014.

"Angka ini harus dipikirkan sebelum Dewan Pengupahan Kota Pekalongan menetapkan besaran UMK tahun 2014," harapnya. Sekretaris Dewan Pengupahan Kota Pekalongan Slamet Hariyadi yang menerima kedatangan mereka mengatakan akan menampung aspirasi Aliansi Pekerja se-Pantura Barat. Menurut Slamet, Dewan Pengupahan Kota Pekalongan menghormati usulan tersebut. Sebaliknya, pihaknya juga meminta Aliansi Pekerja se-Pantura Barat menghormati mekanisme penentuan besaran UMK yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Pekalongan.

"Dalam menentukan besaran UMK, ada mekanisme atau regulasi yang dijadikan pegangan. Biarkan Dewan Pengupahan berjalan sesuai dengan regulasi. Kami berharap bisa saling menghormati," jelasnya. Kedatangan Aliansi Pekerja se-Pantura Barat hari itu bersamaan dengan digelarnya sidang Dewan Pengupahan Kota Pekalongan membahas besaran KHL 2013. Namun, sidang belum berhasil mencapai kesepakatan tentang besaran KHL, pekerja lajang di Kota Pekalongan tahun 2013.

"Belum ada kesepakatan besaran KHL tahun 2013. Masing-masing pihak mengusulkan sesuai versi masing-masing," terang Slamet. Menurut dia, pada Jumat (27/9) nanti, Dewan pengupahan Kota Pekalongan akan kembali menggelar sidang untuk membahas besaran KHL. Sementara itu, M. Jumali, Anggota Dewan Pengupahan Kota Pekalongan dari unsur Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengatakan, kalangan pekerja mengusulkan besaran KHL, 2013 sebesar Rp 1.202.183,28 (K30-49)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 25-09-2013)

Tidak ada komentar: