Mendag Tetapkan Harga Kedelai untuk Perajin Tempe Rp8.490/Kg
JAKARTA, Jaringnews.com - Sesuai dengan janjinya untuk mengatasi
kenaikan harga kedelai di tingkat perajin tahu dan tempe, Menteri
Perdagangan, Gita Wirjawan mengambil kebijakan terobosan dengan
menetapkan harga khusus kedelai kepada para perajin tahu dan tempe.
Harga itu dipatok lebih rendah dari harga yang terjadi di pasar yang saat ini berkisar di Rp9000-an per kg. Keputusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 49 tahun 2013 itu menetapkan harga penjualan kedelai di tingkat perajin tahu/tempe adalah sebesar Rp8.490/kg, yang berlaku mulai 10 September 2013.
Dengan adanya harga penjualan ini, pasok kedelai sebanyak 11.900 ton yang sudah tersedia untuk produsen tahu/tempe akan dijual mengacu pada harga ini. “HJP adalah harga acuan penjualan kedelai kepada perajin tahu/tempe dalam program stabilisasi harga kedelai,” demikian bunyi Permendag yang ditandatangani Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina, atas nama Mendag itu.
Harga penjualan ini berlaku untuk jangka waktu satu bulan dan akan diperbarui manakala jangka waktu itu sudah habis. “Dalam hal masa berlaku HJP yang ditetapkan dalam peraturan menteri ini sudah habis dan HJP kedelai yang baru belum ditetapkan, HJP dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku,” demikian bunyi pasal empat Permendag tersebut.
Harga itu dipatok lebih rendah dari harga yang terjadi di pasar yang saat ini berkisar di Rp9000-an per kg. Keputusan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 49 tahun 2013 itu menetapkan harga penjualan kedelai di tingkat perajin tahu/tempe adalah sebesar Rp8.490/kg, yang berlaku mulai 10 September 2013.
Dengan adanya harga penjualan ini, pasok kedelai sebanyak 11.900 ton yang sudah tersedia untuk produsen tahu/tempe akan dijual mengacu pada harga ini. “HJP adalah harga acuan penjualan kedelai kepada perajin tahu/tempe dalam program stabilisasi harga kedelai,” demikian bunyi Permendag yang ditandatangani Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Srie Agustina, atas nama Mendag itu.
Harga penjualan ini berlaku untuk jangka waktu satu bulan dan akan diperbarui manakala jangka waktu itu sudah habis. “Dalam hal masa berlaku HJP yang ditetapkan dalam peraturan menteri ini sudah habis dan HJP kedelai yang baru belum ditetapkan, HJP dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku,” demikian bunyi pasal empat Permendag tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar