Enam Bulan Polisi Tilang 8 Ribu ABG
JAKARTA - Kepolisian
berharap kecelakaan maut di Tol Jagorawi yang melibatkan anak di bawah
umur, AQJ alias Dul, 13 menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar
mengawasi anak-anak mereka. Karena berdasarkan catatan polisi, angka
pelanggaran lalu lintas melibatkan anak di bawah umur terbilang tinggi.
"Tahun 2012 ada 17 ribu anak (remaja di
bawah 17 tahun) yang sudah kami tilang. Sedangkan untuk awal 2013
hingga tengah tahun kami sudah tilang 8 ribu lebih," kata Wadirlantas
Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo di Mapolda, Selasa (10/9).
Karena itu kepolisian ingin mengungkap
kasus kecelakaan yang melibatkan Dul lebih terang supaya menjadi
pelajaran berharga bagi masyarakat, para orangtua, dan sekolah untuk
ikut mempertat pengawasan terhadap anak-anak peserta didik.
"Pengawasan harus lebih ketat di orangtua. Bagaimana orangtua bisa membatasi penggunaan kendaraan anak di bawah umur," tegasnya.
Ditegaskan Sambodo, bila melihat usia
minimal bisa mendapatkan SIM di Indonesia pada usia 17 tahun, maka
rata-rata anak seusia itu duduk di kelas 2 SMA. Dengan demikian remaja
SMP dipastikan tak punya SIM.
"Jadi kalau melihat ada siswa SMP
mengendarai sepeda motor, mobil, itu pasti salah. Harusnya mereka naik
bus, atau diantar," tegasnya. (fat/jpnn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar