Selasa, 10 September 2013

Deteksi penjarahan potensi laut,Nelayan Diminta Lapor

Nelayan Diminta Laporkan Kapal Asing Pencuri Ikan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Nelayan tradisional dan masyarakat Sumatra Utara diminta melaporkan kapal berbendera asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia.

"Nelayan dan masyarakat pantai merupakan unjung tombak untuk mendeteksi penjarahan potensi laut oleh nelayan asing," kata Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Ihya Ulumuddin di Medan, Senin (9/9).

Menurutnya, nelayan dan masyarakat ibarat mata-mata yang mengetahui keadaan di tengah lautan luas beroperasinya kapal asing yang menguras kekayaan laut Indonesia. "Nelayan harus memiliki tanggung jawab moral mengenai perkembangan dan situasi yang terjadi di laut, dan begitu juga pencurian ikan dan pengrusakan sumber daya alam," ujarnya.

Ulumuddin mengatakan, petugas keamanan laut (Kamla) maupun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sudah cukup banyak yang menangkap kapal ikan berbendera asing beroperasi mencuri ikan di perairan Indonesia. Namun, kenyataannya penjarahan ikan yang dilakukan nelayan asing itu, masih saja terjadi dan mereka tidak jera-jera, serta tidak takut hukum.

Karenanya, Ulumuddin mengatakan, pihak PSDKP harus tetap melancarkan patroli di tengah laut untuk mencegah pencurian ikan dan penangkapan secara ilegal di perairan Indonesia. "Petugas keamanan laut harus lebih sering melakukan patroli atau razia di perairan Sumatera Utara, untuk mengantisipasi praktik pencurian ikan dan kapal yang menggunakan alat tangkap pukat harimau," kata Ulumuddin.

Sebelumnya, kapal patroli Hiu nomor 005 milik PSDKP menangkap dua unit kapal ikan berbendera Malaysia, yakni KM PKPA 7805 beserta lima anak buah kapal (ABK) Myanmar (Senin, 2/9) dan KM 7332 beserta lima ABK warga Indonesia, (Sabtu, 28/8) dan dibawa ke PSDKP Belawan.

Kedua kapal nelayan asing diamankan, ketika sedang menjarah ikan di perairan Selat Malaka. Data yang diperoleh menyebutkan, hingga September 2013, tercatat sebanyak 60 kapal ikan melakukan pelanggaran ditangkap petugas keamanan di laut, antara lain 13 kapal Malaysia, Filipina (7 kapal), Vietnam (17 kapal), Thailand (4 kapal) dan Indonesia (19 kapal).

Kapal yang ditangkap itu di antaranya tidak memiliki izin masuk ke perairan Indonesia, pemalsuan izin operasional, dan menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah.

 

Tidak ada komentar: