Nelayan Diminta Laporkan Kapal Asing Pencuri Ikan Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN --
Nelayan tradisional dan masyarakat Sumatra Utara diminta melaporkan
kapal berbendera asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan
Indonesia.
"Nelayan dan masyarakat pantai merupakan unjung tombak untuk
mendeteksi penjarahan potensi laut oleh nelayan asing," kata Sekretaris
Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Ihya Ulumuddin di
Medan, Senin (9/9).
Menurutnya, nelayan dan masyarakat ibarat mata-mata yang mengetahui
keadaan di tengah lautan luas beroperasinya kapal asing yang menguras
kekayaan laut Indonesia. "Nelayan harus memiliki tanggung jawab moral
mengenai perkembangan dan situasi yang terjadi di laut, dan begitu juga
pencurian ikan dan pengrusakan sumber daya alam," ujarnya.
Ulumuddin mengatakan, petugas keamanan laut (Kamla) maupun Pengawas
Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) sudah cukup banyak yang
menangkap kapal ikan berbendera asing beroperasi mencuri ikan di
perairan Indonesia. Namun, kenyataannya penjarahan ikan yang dilakukan
nelayan asing itu, masih saja terjadi dan mereka tidak jera-jera, serta
tidak takut hukum.
Karenanya, Ulumuddin mengatakan, pihak PSDKP harus tetap melancarkan
patroli di tengah laut untuk mencegah pencurian ikan dan penangkapan
secara ilegal di perairan Indonesia. "Petugas keamanan laut harus lebih
sering melakukan patroli atau razia di perairan Sumatera Utara, untuk
mengantisipasi praktik pencurian ikan dan kapal yang menggunakan alat
tangkap pukat harimau," kata Ulumuddin.
Sebelumnya, kapal patroli Hiu nomor 005 milik PSDKP menangkap dua
unit kapal ikan berbendera Malaysia, yakni KM PKPA 7805 beserta lima
anak buah kapal (ABK) Myanmar (Senin, 2/9) dan KM 7332 beserta lima ABK
warga Indonesia, (Sabtu, 28/8) dan dibawa ke PSDKP Belawan.
Kedua kapal nelayan asing diamankan, ketika sedang menjarah ikan di
perairan Selat Malaka. Data yang diperoleh menyebutkan, hingga
September 2013, tercatat sebanyak 60 kapal ikan melakukan pelanggaran
ditangkap petugas keamanan di laut, antara lain 13 kapal Malaysia,
Filipina (7 kapal), Vietnam (17 kapal), Thailand (4 kapal) dan
Indonesia (19 kapal).
Kapal yang ditangkap itu di antaranya tidak memiliki izin masuk ke perairan Indonesia, pemalsuan izin operasional, dan menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar