Sebanyak 102 keluarga yang menempati daerah aliran sungai (DAS) dan
pemakaman bong Cina di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, direlokasi dan
mendapatkan dana penggantian masing-masing Rp3 juta dari Pemkot
Pekalongan. Pemantauan Media Indonesia di Pekalogan, Minggu (27/5),
ratusan rumah warga di Kota Pekalongan masih menempati lahan yang bukan peruntukan perumahan, yakni di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) maupun kompleks pemakaman bong Cina di Kelurahan Kuripan Lor, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan.
Selain menjadikan pemandangan tidak elok, penempatan rumah-rumah liar
tersebut juga mengganggu lingkungan karena sungai menjadi kotor dan
pendangkalan yang mengakibatkan banjir, sehingga Pemerintah Kota
Pekalongan berupaya melakukan penertiban. Sebanyak 102 keluarga yang
menempati kawasan terlarang tersebut terdiri atas 63 keluarga berada di DAS dan 39 keluarga di kawasan pemakaman bong Cina, sehingga Pemkot Pekalongan melakukan langkah
relokasi dengan memberikan biaya ganti pindah masing-masing Rp3 juta per keluarga.
Wali Kota Pekalongan Basyir Achmad mengatakan biaya relokasi 102 keluarga tersebut telah disiapkan dan segera dilakukan upaya pemindahan, untuk keluarga yang berada di DAS juga disiapkan lokasi pemindahan di rumah susun, sedangkan yang berada di kawasan bong Cina
akan menempati lahan kapling yang tak jauh dari lokasi awal. "Relokasi
ini dilakukan karena Pemkot Pekalongan bertekad bebas dari rumah kumuh tahun ini, sehingga titik-titik
kekumuhan yang mengakibatkan bencana dapat dikurangi," kata Basyir.
Relokasi yang dilakukan, demikian Basyir, juga dilakukan secara
musyawarah dan mufakat, sehingga tidak ada penggusuran tetapi tetap
bisa membangun dan warga akan lebih nyaman dan hidup sehat di tempat baru tanpa ada yang dirugikan.
sumber:www.persip.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar