Polresta Pekalongan Kota melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu telah membuka layanan call
center kepada masyarakat. Layanantersebut adalah untuk percepatankehadiran polisi terhadap berbagai kejadian yang terjadi di wilayah hukumnya
KBO Reskrim Polres Pekalongan Kota, Inspektur Polisi SatuFarial M Ginting, kepada Radio Kota Batik mengatakan, apabilamasyarakat ada yang mengetahui tindakkriminalitas seperti narkoba, pencurian, kebakaran, perjudian, penemuan mayat,bisa menghubungi ke nomor telepon 085747528686 tanpa harus datang ke Mapolres.
Ginting menjelaskan, masyarakat bisa menelpon ataupun melalui pesan singkat, maka polisi akan cepat mendatangi tempat kejadian perkara.Ginting menambahkan, dengan adanya layanan pengaduan publik tersebut, masyarakat diminta tidak menyalahgunakan nomor pelayanan tersebut, sehingga bisa menghambat
masyarakat yang lainnya untuk memberikan informasi.
center kepada masyarakat. Layanantersebut adalah untuk percepatankehadiran polisi terhadap berbagai kejadian yang terjadi di wilayah hukumnya
KBO Reskrim Polres Pekalongan Kota, Inspektur Polisi SatuFarial M Ginting, kepada Radio Kota Batik mengatakan, apabilamasyarakat ada yang mengetahui tindakkriminalitas seperti narkoba, pencurian, kebakaran, perjudian, penemuan mayat,bisa menghubungi ke nomor telepon 085747528686 tanpa harus datang ke Mapolres.
Ginting menjelaskan, masyarakat bisa menelpon ataupun melalui pesan singkat, maka polisi akan cepat mendatangi tempat kejadian perkara.Ginting menambahkan, dengan adanya layanan pengaduan publik tersebut, masyarakat diminta tidak menyalahgunakan nomor pelayanan tersebut, sehingga bisa menghambat
masyarakat yang lainnya untuk memberikan informasi.
sumber:www.radiokotabatik.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar