Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akan mengeluarkan label batik untuk
batik-batik yang diproduksi perajin batik di Kota Pekalongan. Label
batik tersebut untuk melindungi perajin batik Kota Pekalongan seiring
maraknya tekstil bermotif batik. "Pemkot akan membuat label untuk batik
yang diproduksi perajin batik Kota Pekalongan. Semua produk batik,
nantinya akan mendapat label batik," terang Wali Kota M Basyir Ahmad,
Jumat (11/5).
Pembuatan label batik tersebut, selain untuk melindungi
perajin batik, juga untuk memudahkan konsumen membedakan batik tulis
maupun batik cap dengan tekstil bermotif batik. Dengan adanya label
tersebut, konsumen akan mengetahui pasti produk yang dibeli, batik atau
tekstil bermotif batik. Penerapan labeling pada batik Kota Pekalongan
saat ini masih dalam proses. Rencananya, labeling batik tersebut akan
dicanangkan pada Hari Batik Nasional, 2 Oktober mendatang.
Berdasarkan
data Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil
Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Kota Pekalongan, tercatat ada 632
unit usaha batik di Kota Pekalongan. Ratusan unit usaha batik tersebut
menyerap tenaga kerja sebanyak 9.841 orang, dan nilai investasi
mencapai Rp 27,964 miliar. Ratusan unit usaha batik tersebut tersebar
di sejumlah sentra batik, di antaranya sentra batik Landungsari, sentra
batik Krapyak Lor, sentra batik Jenggot, sentra batik Kauman dan sentra
batik Degayu.
sumber :www.persip.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar