Minggu, 20 Mei 2012

Pengadaan Lahan Jalan Tol di Pekalongan Belum Jelas


Pengadaan tanah proyek jalan tol Batang-Pemalang yang melintasi wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, hingga kini belum jelas karena pemerintah daerah belum menerima petunjuk resmi. Kepala Bagian Tata Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Agus Pranoto di Pekalongan, Kamis mengatakan bahwa proses pengadaan tanah yang sudah berlangsung masih menggunakan peraturan
lama sedangkan sisa proyek yang belum dilaksanakan harus menggunakan peraturan baru. "Oleh karena itu, kami belum berani melangkah jika belum ada petunjuk yang jelas, apakah harus menggunakan peraturan lama atau yang baru,"katanya. 

Ia mengatakan bahwa tim panitia pengadaan tanah ruas jalan tol Batang-Pemalang sudah memberikan perintah melakukan pengadaan tanah secara tidak tertulis sehingga pemkab setempat belum berani melangkah. "Kami masih menunggu permintaan tertulis dari tim pengadaan tanah proyek jalan tol Batang- Pemalang menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah," katanya. 

Ia mengatakan bahwa proses pengadaan tanah sebelumnya menggunakan Peraturan Badan Pertanahan Nasional Nomor 3/2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36/2005 tentang Pengadaan Tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. "Akan tetapi UU tersebut belum diikuti dengan peraturan pelaksanaan yang berupa peraturan presiden. Biasanya, perpres keluar selambat- lambatnya setahun setelah UU diterbitkan. Oleh karena itu, hingga kini kami menilai proyek jalan tol di Pekalongan situasinya belum jelas," katanya.

Jalan tol Batang-Pemalang sepanjang 39,2 kilometer ini akan membutuhkan lahan di wilayah Kabupaten Pekalongan sebanyak 113,7 hektare atau 2.142 bidang tanah pada 24 desa. "Besaran luas tanah proyek tol Batang-Pemalang di Kabupaten Pekalongan akan melintas wilayah enam kecamatan, antara lain Sragi, Bojong,Kedungwuni, dan Karangdadap," katanya.
sumber:www.persip.net

Tidak ada komentar: