Pemerintah Kota Pekalongan mulai melakukan penertiban terhadap pedagang pasar tiban di sejumlah tempat.Pedagang pasar tiban dinilai menganggu arus lalu lintas serta faslitas umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Widaryanto kepada Radio Kota Batik mengatakan penertiban di lakukan Satpol PP menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat.Selain itu pedagang pasar tiban di Jalan Tentara Pelajar mengganggu aktiftas mobil pemadam kebakaran
Sebelumnya pemkot tidak pernah menertibkan keberadaan pasar tiban karena pemkot tidak menolak keberadaan pasar tiban namun hanya sebatas melakukan penataan pedagang untuk menempati satu sisi jalan saja supaya tidak mengganggu arus lalu lintas.
Widaryanto menambahkan bagi pedagang yang tidak mendapatkan tempat setelah adanya penataan diminta mencari lokasi di daerah sekitar yang lebih terbuka dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Aksi penertiban ini sempat mendapat protes dari puluhan pedagang pasar tiban yang biasa beroperasi di Jalan Tentara Pelajar.Mereka menyatakan keberatan karena harus menempati satu lajur.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Widaryanto kepada Radio Kota Batik mengatakan penertiban di lakukan Satpol PP menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat.Selain itu pedagang pasar tiban di Jalan Tentara Pelajar mengganggu aktiftas mobil pemadam kebakaran
Sebelumnya pemkot tidak pernah menertibkan keberadaan pasar tiban karena pemkot tidak menolak keberadaan pasar tiban namun hanya sebatas melakukan penataan pedagang untuk menempati satu sisi jalan saja supaya tidak mengganggu arus lalu lintas.
Widaryanto menambahkan bagi pedagang yang tidak mendapatkan tempat setelah adanya penataan diminta mencari lokasi di daerah sekitar yang lebih terbuka dan tidak mengganggu arus lalu lintas.
Aksi penertiban ini sempat mendapat protes dari puluhan pedagang pasar tiban yang biasa beroperasi di Jalan Tentara Pelajar.Mereka menyatakan keberatan karena harus menempati satu lajur.
sumber:www.radiokotabatik.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar