Muadi menjelaskan, semua fasilitas umum seperti jalan Maninjau, akses jalan kampong, mushola dan sejumlah saluran tetap akan difungsikan,namun untuk luasnya akan disesuaikan dengan kebutuhan proyek.
Dari hasil identifikasi dan pengukuran tanah yang akan terkena proyek pembangunan rel ganda kereta api lintas Pelongan-Semarang, tercatat 120 bidang tanah milik warga akan terkena proyek rel ganda.
Panitia Pengadaan Tanah juga memberikan kesempatan kepada warga pemilik tanah bangunan tanaman berstatus hak milik yang terkena pengadaan tanah untuk mengecek kembali hasil pendataan pengukuran di kelurahan setempat. Panitia pengadaan tanah juga memberikan batas waktu hingga tanggal 14 Mei 2012.
sumber:www.radiokotabatik.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar