Jajaran Kepolisian Resort Pekalongan Kota menarik sebanyak 6 pucuk senjata api yang dimiliki secara perorangan .
Penarikan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi maraknya peredaran senjata api ilegal di tengah-tengah masyarakat serta antisipasi penyalahgunaan kepemilikan senjata api yang kian meresahkan masyarakat.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Dhany Hernando kepada Radio Kota Batik mengatakan pihaknya telah mulai menarik semua senjata api yang beredar di masyarakat karena perorangan dilarang memiliki senjata api.
Dhany menjelaskan profesi yang diperboleh menggunakan senjata api adalah Satpam Perbankkan Petugas Lapas maupun Petugas Rutan.
Dalam proses perizinan kepemilikan senjata api selalu di cek setiap bulan selain senjata api petugas pemegang senjata juga di wajibkan mengikuti psikotest .
Penarikan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi maraknya peredaran senjata api ilegal di tengah-tengah masyarakat serta antisipasi penyalahgunaan kepemilikan senjata api yang kian meresahkan masyarakat.
Kapolres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Dhany Hernando kepada Radio Kota Batik mengatakan pihaknya telah mulai menarik semua senjata api yang beredar di masyarakat karena perorangan dilarang memiliki senjata api.
Dhany menjelaskan profesi yang diperboleh menggunakan senjata api adalah Satpam Perbankkan Petugas Lapas maupun Petugas Rutan.
Dalam proses perizinan kepemilikan senjata api selalu di cek setiap bulan selain senjata api petugas pemegang senjata juga di wajibkan mengikuti psikotest .
sumber:www.radiokotabatik.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar