Sebanyak 17 kepala keluarga yang menempati lahan bong cino Kelurahan Kuripan Lor Kecamatan PekalonganSelatan,yang akan di relokasi mulai mendapatkan ganti rugi dari Pemkot Pekalongan.
Setiap warga menerima ganti sebesar 3 juta rupiah, dan sebagian besar warga penerima ganti rugi tersebut akan pindah ke tanah kapling milik Haji Rochan warga Kuripan gang 6.
Supriyono, salah seorang warga bong cino kepada Radio Kota Batik mengatakan, besarnya ganti rugi ditetapkan berdasarkan musyawarah antara warga dengan Pemkot Pekalongan. Dan secepatnya warga akan pindah sebelum akhir bulan juni mendatang.
Rencananya, tahun ini Pemkot akan malakukan relokasi terhadap 102 KK, yang terdiri dari 63 KK yang menempati saluran irigasi,serta 39 lainnya yang menempati kawasan bong cino.
Rencananya, tahun ini Pemkot akan malakukan relokasi terhadap 102 KK, yang terdiri dari 63 KK yang menempati saluran irigasi,serta 39 lainnya yang menempati kawasan bong cino.
Sementara itu, Walikota Pekalongan Basyir Ahmad menjelaskan,dari ganti rugi sebesar 3 juta yang di berikan, untuk sewa rumah 1,5 juta selama setahun, dan 1,5 juta untuk biaya pindah rumah.Walikota menegaskan, hingga tahun 2014 Pemkot akan terus menertibkan bangunan-bangunan liar yang menempati tanah milik Pemkot, maupun bangunan liar yang menempati saluran air.
sumber:www.radiokotabatik.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar