KBRN, Kuala Lumpur: Para Tenaga Kerja Indonesia
(TKI) yang terjaring razia oleh Imigrasi Malaysia akan dipulangkan, dan
selanjutnya akan diberi kemudahan untuk kembali dan bekerja di Malaysia
melalui mekanisme kerjasama dua negara.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datok Ahmad Zahid Hamidi menjamin
pemerintah Malaysia akan memberikan kemudahan bagi para TKI yang
terjaring razia atau operasi terhadap Pendatang Asing Tanpa Ijin (PATI).
“Apa yang saya kan lakukan adalah arrangement G-to-G dengan pihak
Kedubes dan pemerintah Indonesia. Jangan khawatir karena saya akan
menjaga kebajikan mereka,” tandasnya, Senin (2/9/2013) malam.
“Biarpun mereka akan pulang sebentar, saya akan lakukan pendekatan
green lane (jalur hijau) untuk mereka bisa kembali ke Malaysia. Dan
saya telah melakukan beberapa pendekatan yang akan mempermudahkan
kemasukan mereka.”
Tentang rincian langkah-langkah yang akan diambil, Menteri Zahid
Hamidi mengatakan bahwa ia telah melakukan pembicaraan dengan para
pejabat terkait di Indonesia termasuk Menteri Tenaga Kerja Indonesia
Muhaimin Iskandar mengenai dibentuknya one-stop center.
Para TKI yang telah terjading razia tersebut akan diberi kartu identitas yang menjamin legalitas mereka.
“Kita akan lakukan arrangement baru, G-to-G, saya sendiri sudah ketemu pak Muhaimin Iskandar (Menteri Tenaga Kerja), kita akan mengadakan satu one-stop-center sehingga jika ada masalah di Indonesia maupun Malaysia bisa diatasi, pengeluaran kartu akan dilakukan oleh pihak syarikat di Indonesia dan di Malaysia,” jelasnya.
“Kita akan lakukan arrangement baru, G-to-G, saya sendiri sudah ketemu pak Muhaimin Iskandar (Menteri Tenaga Kerja), kita akan mengadakan satu one-stop-center sehingga jika ada masalah di Indonesia maupun Malaysia bisa diatasi, pengeluaran kartu akan dilakukan oleh pihak syarikat di Indonesia dan di Malaysia,” jelasnya.
“Ini akan memberikan ketentuan bahwa semua pekerja asing tenaga
kerja Indonesia (TKI) akan diberikan kartu dan disitu akan ada
elemen-elemen yang memudahkan identifikasi mereka, tidak ada
penangkapan karena mereka adalah tenaga kerga yang legal.”
Pihak Imigrasi Malaysia menyatakan, pada operasi terpadu hari
pertama, Minggu (1/9/2013) dinihari telah berhasil menangkap 2.400
pandatang asing illegal.
Mereka yang ditangkap paling banyak dari Indonesia yaitu 717, disusul Myanmar 555 orang, dan selebihnya dari Bangladesh, Nepal, Cambodia, Vietnam, India, Pakistan dan China.
Mereka yang ditangkap paling banyak dari Indonesia yaitu 717, disusul Myanmar 555 orang, dan selebihnya dari Bangladesh, Nepal, Cambodia, Vietnam, India, Pakistan dan China.
Razia yang melibatkan imigrasi, polisi dan militer Malaysia serta
pertahanan sipil RELA itu dilakukan menyusul telah selesainya batas
waktu tanggal 31 Agustus untuk pemutihan dan pengampunan bagi pekerja
asing illegal terutama melalui program yang dikenal sebagai 6P yang
digulirkan tahun 2011.
Program 6P sendiri, menurut Migrant Care, menyisakan sekitar 160 ribu pekerja Indonesia yang statusnya menjadi tidak jelas karena mereka telah memiliki paspor namun tidak mendapatkan ijin kerja atau permit karena mereka tidak mempunyai majikan.
Program 6P sendiri, menurut Migrant Care, menyisakan sekitar 160 ribu pekerja Indonesia yang statusnya menjadi tidak jelas karena mereka telah memiliki paspor namun tidak mendapatkan ijin kerja atau permit karena mereka tidak mempunyai majikan.
Mereka ini rata-rata menjadi korban penipuan oleh agen atau majikan dan umumnya telah membayar uang antara 2-ribu hingga 4-ribu ringgit untuk mengurus permit namun sampai saat ini belum juga menerima ijin tersebut. Kelompok inilah yang rentan terjaring razia kali ini. (Munarsih/DS/AKS)
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar