Pemerintah Pusat Tolak Permohonan Pembubaran Ahmadiyah
Metrotvnews.com, Jakarta: Pemerintah Pusat menegaskan tetap berpegang pada Undang-Undang Dasar 1945 terkait dengan keberadaan Ahmadiyah.
Hal itu merupakan kesimpulan rapat yang membahas permohonan pembubaran Ahmadiyah oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto membenarkan adanya rapat yang mengundang Walikota Bekasi, Ketua DPRD, dan Ketua MUI Bekasi membahas usulan pemkot Bekasi yang dipimpin Sekretaris Menko Polhukam Langgeng Sulistiyono.
“Posisi pemerintah pusat tetap berpedoman pada UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan menganut kepercayaan masing-masing. Tidak boleh ada pemaksaan dan tindak kekerasan oleh siapapun, terhadap siapapun. Itu kesimpulan rapatnya,” ujar Djoko melalui pesan singkatnya, Rabu (4/9).
Rapat juga dihadiri Direktorat Jenderal Kesbangpol Kementarian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, dan pejabat dari unsur Jaksa Agung Muda Intelijen, Badan Reserse Kriminal Polri, yang mewakili Asops Panglima TNI, serta dari unsur Badan Intelijen Negara.
"Kemenko Polhukam tetap berpegang teguh pada amanat UUD 45 dan UU No 1/PNPS/1965 serta sejauh mana sosialisasi dan implementasi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan kepercayaan masing-masing, tidak boleh ada tindakan pemaksaan dan kekerasan," terang Djoko yang sedang mengikuti kunjungan Kerja Presiden di Luar Negeri tersebut.
Melalui surat tertanggal 26 Juni itu, Pemerintah Kota Bekasi mengajukan permintaan pembubaran ajaran Ahmadiyah kepada Presiden SBY. Presiden diminta menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai ajaran Ahmadiyah. Apakah ajaran itu dilarang atau tetap diperbolehkan asal tidak membawa nama Islam.
Dan surat ini oleh Seskab telah didisposisikan kepada Kemenko Polhukam untuk dipelajari dan dibahas bersama Kemendagri dan Kejaksaan Agung serta instansi terkait. Tentunya sesuai kewenangannya, Menko Polhukam dapat melaporkan hal ini kepada Presiden.
Pemkot Bekasi meminta permohonan pembubaran Ahmadiyah menyusul adanya desakan ulama dan umaro Kota Bekasi dalam pertemuan membahas keberadaan Ahmadiyah di Kota Bekasi. Pemerintah Bekas tidak bisa membubarkan Ahmadiyah, pasalnya kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat.
Terkait dengan keberadaan Ahmadiyah pemerintah telah mengeluarkan SKB menteri agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep 33/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat. (Akhmad Mustain)
Hal itu merupakan kesimpulan rapat yang membahas permohonan pembubaran Ahmadiyah oleh Pemerintah Kota Bekasi.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto membenarkan adanya rapat yang mengundang Walikota Bekasi, Ketua DPRD, dan Ketua MUI Bekasi membahas usulan pemkot Bekasi yang dipimpin Sekretaris Menko Polhukam Langgeng Sulistiyono.
“Posisi pemerintah pusat tetap berpedoman pada UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan menganut kepercayaan masing-masing. Tidak boleh ada pemaksaan dan tindak kekerasan oleh siapapun, terhadap siapapun. Itu kesimpulan rapatnya,” ujar Djoko melalui pesan singkatnya, Rabu (4/9).
Rapat juga dihadiri Direktorat Jenderal Kesbangpol Kementarian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, dan pejabat dari unsur Jaksa Agung Muda Intelijen, Badan Reserse Kriminal Polri, yang mewakili Asops Panglima TNI, serta dari unsur Badan Intelijen Negara.
"Kemenko Polhukam tetap berpegang teguh pada amanat UUD 45 dan UU No 1/PNPS/1965 serta sejauh mana sosialisasi dan implementasi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 3 Menteri dalam menjaga kerukunan antar umat beragama dan kepercayaan masing-masing, tidak boleh ada tindakan pemaksaan dan kekerasan," terang Djoko yang sedang mengikuti kunjungan Kerja Presiden di Luar Negeri tersebut.
Melalui surat tertanggal 26 Juni itu, Pemerintah Kota Bekasi mengajukan permintaan pembubaran ajaran Ahmadiyah kepada Presiden SBY. Presiden diminta menerbitkan keputusan presiden (keppres) mengenai ajaran Ahmadiyah. Apakah ajaran itu dilarang atau tetap diperbolehkan asal tidak membawa nama Islam.
Dan surat ini oleh Seskab telah didisposisikan kepada Kemenko Polhukam untuk dipelajari dan dibahas bersama Kemendagri dan Kejaksaan Agung serta instansi terkait. Tentunya sesuai kewenangannya, Menko Polhukam dapat melaporkan hal ini kepada Presiden.
Pemkot Bekasi meminta permohonan pembubaran Ahmadiyah menyusul adanya desakan ulama dan umaro Kota Bekasi dalam pertemuan membahas keberadaan Ahmadiyah di Kota Bekasi. Pemerintah Bekas tidak bisa membubarkan Ahmadiyah, pasalnya kewenangan tersebut berada di pemerintah pusat.
Terkait dengan keberadaan Ahmadiyah pemerintah telah mengeluarkan SKB menteri agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep 33/A/JA/6/2008, Nomor 199 Tahun 2008 tentang Peringatan dan perintah kepada Penganut, Anggota dan atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan warga masyarakat. (Akhmad Mustain)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar