Bantuan Mesin Jahit
PEKALONGAN –
Ketua Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kota Pekalongan A Alf Arslan
Djunaid tidak membenarkan langkah yang ditempuh RT 02 RW 01, Kelurahan
Pabean, Kecamatan Pekalongan Utara, yang mengenakan pungutan atau
urunan kepada para penerima bantuan mesin jahit. Uang hasil pungutan
kemudian dibagikan kepada warga yang tidak menerima bantuan mesin
jahit. “Penerima bantuan dimintai uang agar ada pemerataan, itu salah
konsep. Tidak dibenarkan. Bagaimana mungkin menasyarufkan zakat kepada
warga yang tidak mampu, tapi warga itu malah ditarik iuran dengan
alasan untuk pemerataan,” tegasnya. Kepada wartawan diruang kerjanya,
(29/1).
Bazda
Kota Pekalongan imbuh dia, tidak pernah menyarankan untuk meminta
kepada para penerima bantuan mesin jahit mengeluarkan uang guna
menyamaratakan pemberian bantuan. Menurut dia, masalah tersebut timbul
karena ketidakpuasan sebagian masyarakat terhadap pola pendistribusian
bantuan. “Jika ada warga yang tidak puas itu wajar. Namun, penerima
bantuan diminta untuk urunan, itu salah. Pungutan tidak dibenarkan.
Bazda tidak menyarankan penerima bantuan untuk iuran guna
menyamaratakan pembagian bantuan,” sambungnya. Seperti diberitakan (SM,
29/1), Fahrusin (41), satu dari sembilan warga di RT 02 RW 01.
Kelurahan Pabean yang menerima bantuan mesin jahit, diminta
mengeluarkan uang sejumlah Rp 400 ribu sebagai kompensasi menerima
bantuan mesin jahit.
Menurut
Ketua RT 02 / RW 01. Kelurahan Pabean, Mohammad Yahya, pungutan
tersebut diberlakukan untuk merendam gejolak yang timbul diantara warga
yang tidak menerima bantuan mesin jahit. Pungutan tersebut berdasarkan
kesepakatan antara warga penerima bantuan mesin jahit dan warga yang
tidak menerima bantuan mesin jahit. Untuk menindaklanjuti masalah
tersebut, Bazda Kota Pekalongan akan segera mengecek dan meminta
konfirmasi lurah Pabean dan Ketua RT tentang kebenaran masalah tersebut.
Selain
itu, pihaknya juga akan segera mengirimkan surat kepada para penerima
bantuan tentang larangan menjual bantuan ataupun mengeluarkan dana
untuk pemerataan bantuan. “Sangat keliru jika bantuan itu dikumpulkan
lalu dijual untuk dibagikan merata kepada warga. Karena bantuan
bersifat fisik, bantuan itu tidak boleh dijual. Sudah ada stiker
bantuan tersebut adalah bantuan dari Bazda yang tidak boleh
diperjualberlikan,” paparnya. (K3-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 30-01-213)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar