JAKARTA, suaramerdeka.com - Pengungkapan jumlah
akumulasi dana setoran awal haji oleh Kementerian Agama sebesar Rp 48,7
triliun pasca adanya laporan PPATK, harus diikuti dengan penegasan
status kepemilikan dana tersebut. Sebab, dana tersebut adalah milik
umat dan bukan milik pemerintah.
"Setoran awal haji bukanlah
kategori penerimaan negara, baik pajak ataupun bukan pajak. Sehingga
statusnya milik umat, dalam hal ini calon jemaah haji," kata Wakil
Sekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera Mahfudz Siddik, Sabtu (12/1).
Oleh
karena itu, Kemenag harus transparan dan akuntabel dalam mengelola dana
tersebut. Apalagi, ada bunga yang pastinya besar dari hasil penyimpanan
berupa Sukuk dan Deposito. "Selama ini, calon jamaah haji tidak pernah
mendapat penjelasan soal itu. Juga harus diperjelas untuk apa
peruntukan bunga dana tersebut," ujarnya.
Mestinya, kata dia,
bunga yang besar itu dikembalikan ke calon jamaah haji atau
dipergunakan untuk kepentingan ummat. Hal yang sama juga berlaku bagi
Dana Abadi Umat. "Jangan sampai dana-dana tersebut digunakan untuk
kepentingan di luar umat. Karena untuk semua kegiatan di kementerian,
negara sudah menganggarkan melalui APBN," tukasnya.
Menurutnya,
saat ini daftar tunggu haji sudah ada yang mencapai tahun 2021. Jika
akumulasi bunga dikembalikan ke calon jamaah haji, maka itu akan sangat
membantu keringanan bagi calon jamaah dalam membayar sisa setoran.
"Harus
diingat bahwa mayoritas calon jamaah haji berasal dari kalangan
masyarakat bawah yang harus menabung lama. Atau bahkan menjual aset
tanahnya hanya untuk bisa membayar setoran awal haji," tuturnya.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar