DPRD Akan Panggil Direksi PT KAI
PEKALONGAN
– DPRD Pekalongan akan segera memanggil Direksi PT Kereta Api Indonesia
(KAI). Pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi, sekaligus mencari
solusi terkait adanya larangan berjualan bagi pedagang asongan di
Stasiun Besar Pekalongan maupun di kereta api sebagaimana kebijakan PT
KAI. Ketua DPRD HM Bowo Leksono menyatakan, pihaknya mendapat pengaduan
dari pedagang asongan di Stasiun Pekalongan, terkait larangan berjualan
di stasiun. “Bahkan larangan itu bukan hanya diberlakukan bagi pedagang
asongan yang jualan di atas kereta api saja, bahkan pedagang yang
menetap di area stasiun Pekalongan juga tidak diperbolehkan.
“DPRD
sudah melayangkan surat ke Direksi PT KAI untuk datang ke DPRD itu
dilakukan untuk klarifikasi, serta diskusi mencari solusi. Harapannya,
penumpang tetap bisa nyaman seperti yang diharapkan PT KAI. Sementara,
pedagang asongan masih tetap bisa berjualan,” ujar HM Bowo Leksono
(21/1). Dia berpendapat, bicara pedagang asongan, sebetulnya mereka
patut mendapat penghargaan sangat tinggi. Pasalnya, mereka mapu
menciptakan wiraswasta secara mandiri. Tanpa harus ketergantungan
dengan pemerintah maupun pihak swasta lainnya. “Pedagang dikatakan
mengganggu, tergantung bagaimana cara melihatnya. Saya sering naik
kereta tawang Jaya dari Pekalongan ke Semarang. Ada pedagang di atas
kereta yang menawarkan batik. Dan waktu itu sambutan penumpang justru
bagus. Ini menunjukkan batik sebagai ikon Pekalongan mendapat sambutan
luar biasa,” ujar Bowo Leksono.
Melakukan Dialog
Sementara
itu, Kepala Stasiun Besar Pekalongan Totok Supriyanto mengatakan,
larangan pedagang asongan berjualan di dalam area stasiun mendasari
adanya surat dari Direktur Utama PT KAI (Persero) No 209/VIII/2/2012
tertanggal 13 Agustus 2012, serta instruksi Direktus Utama PT KAI No
26/LL.006/KA-2012 tanggal 4 Januari 2013, tentang larangan Pedagang
Asongan berjualan di dalam stasiun. Menyinggung adanya aspirasi, baik
dari pedagang maupun Pemkot Pekalongan, PT KAI siap berdialog. “Kami
sudah menyampaikan kepada pihak manajemen PT KAI di Semarang. Untuk
menunjuk perwakilan PT KAI, dan melakukan dialog yang akan difasilitasi
pihak Pemkot Pekalongan,” terang Totol Supriyanto. Selama ini pihaknya
kerap mendapat aduan dari penumpang terkait ketidaknyamanan terhadap
keberadaan pedagang asongan.
Seperti
diberitakan SM (21/1) Suara Pantura, pedagang asongan dan batik di
Stasiun Besar Pekalongan yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang
Asongan Batik (PPAB) Pekalongan memprotes adanya larangan berjualan di
area stasiun maupun di atas kereta api yang dikeluarkan oleh PT KAI.
Larangan tersebut bakal diberlakukan mulai 1 Februari 2013 mendatang.
Wakil Ketua PPAB Pekalongan, M Yusuf, mengatakan protes tersebut
disampaikan karena pedagang tidak mempunyai pekerjaan lain selain
menjajakan barang dagangan, makanan, minuman, maupun batik di atas
kereta kelas ekonomi. “Saat ini pedagang asongan yang biasa berjualan
di kereta merasa resah. Tuntunan kami tidak muluk – muluk, agar diberi
toleransi waktu saja, sembari para pedagang asongan mempersiapkan untuk
beralih profesi,” ujar M Yusuf, didampingi Ahmad Fauzi, pendamping
PPAB. (H63-49)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 22-01-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar