Pemberlakuan E-KTP Sebagai KTP Nasional Mundur Sampai Desember 2013
Sehubungan dengan jumlah Penduduk Wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP)
yang saat ini telah melebihi target perekaman KTP Elektronik (E-KTP)
sebagaimana ditentukan pada tahun 2009, Pemerintah mengundurkan
pemberlakukan KTP Elektronik sebagai KTP Nasional dari 31 Desember 2012
menjadi hingga 31 Desember 2013.
Ketentuan perubahan pemberlakuan KTP Nasional itu tertuang dalam
Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis
Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, yang telah ditandatangani
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Desember lalu.
Melalui Perpres No. 126/2012 itu ditegaskan, bahwa KTP non
elektronik tetap berlaku dan harus disesuaikan paling lambat tanggal 31
Desember 2013.
Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik
tetapi belum menerima KTP Elektronik, menurut Perpres ini, KTP non
elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.
“Masa berlaku KTP non elektronik sampai dengan penduduk yang bersangkutan menerima KTP Elektronik,” bunyi Pasal 10 Ayat (3).
Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa KTP Elektronik merupakan: a.
Identitas resmi bukti domisili penduduk; b. Bukti diri penduduk untuk
pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan;
c. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di
Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta
yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha,
Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan.
bunyi Pasal 10B Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012
menyebutkan “Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan,
dan Swasta wajib memberlakukan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP
Elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP
Elektronik".
Meski demikian, kepada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah,
Lembaga Perbankan, dan Swasta, melalui Perpres ini, Pemerintah
memerintahkan agar tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang
memiliki KTP non Elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat
penerbitan KTP non Elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Blangko Dipasok Pusat
Terkait dengan pencetakan KTP Elektronik, melalui Perpres No. 126/2012 ini dijelaskan, bahwa perangkat keras dan perangkat lunak diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupatan/Kota hanya 1 (satu) kali.
Terkait dengan pencetakan KTP Elektronik, melalui Perpres No. 126/2012 ini dijelaskan, bahwa perangkat keras dan perangkat lunak diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupatan/Kota hanya 1 (satu) kali.
Adapun bangko KTP Elektronik akan diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.
“Pemeliharaan atas perangkat keras dan perangkat lunak menjadi
tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai
dengan wewenang dan tanggung jawabnya,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat (3)
Perpres ini.(Pusdatin/ES)
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar