Selasa, 08 Januari 2013

E-KTP Sebagai KTP Nasional Mundur Sampai 2013

Pemberlakuan E-KTP Sebagai KTP Nasional Mundur Sampai Desember 2013 

Sehubungan dengan jumlah Penduduk Wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang saat ini telah melebihi target perekaman KTP Elektronik (E-KTP) sebagaimana ditentukan pada tahun 2009, Pemerintah mengundurkan pemberlakukan KTP Elektronik sebagai KTP Nasional dari 31 Desember 2012 menjadi hingga 31 Desember 2013.

 Ketentuan perubahan pemberlakuan KTP Nasional itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, yang telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 Desember lalu.

Melalui Perpres No. 126/2012 itu ditegaskan, bahwa KTP non elektronik tetap berlaku dan harus disesuaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2013.

Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP Elektronik tetapi belum menerima KTP Elektronik, menurut Perpres ini, KTP non elektronik yang telah habis masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku.

“Masa berlaku KTP non elektronik sampai dengan penduduk yang bersangkutan menerima KTP Elektronik,” bunyi Pasal 10 Ayat (3).

Dalam Perpres ini disebutkan, bahwa KTP Elektronik merupakan: a. Identitas resmi bukti domisili penduduk; b. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan; c. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha, Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan.

bunyi Pasal 10B Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012 menyebutkan “Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib memberlakukan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTP Elektronik dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP Elektronik".

Meski demikian, kepada Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta, melalui Perpres ini, Pemerintah memerintahkan agar tetap memberikan pelayanan kepada penduduk yang memiliki KTP non Elektronik dengan lingkup kabupaten/kota tempat penerbitan KTP non Elektronik sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

Blangko Dipasok Pusat
Terkait dengan pencetakan KTP Elektronik, melalui Perpres No. 126/2012 ini dijelaskan, bahwa perangkat keras dan perangkat lunak diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupatan/Kota hanya 1 (satu) kali.

Adapun bangko KTP Elektronik akan diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Kabupaten/Kota setiap tahun.

“Pemeliharaan atas perangkat keras dan perangkat lunak menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya,” demikian bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres ini.(Pusdatin/ES)

Sumber : DESK INFORMASI Setkab.go.id
sumber

 

Tidak ada komentar: