Pertemuan dengan Dewan Buntu
PEKALONGAN –
Rapat mediasi antara DPRD Kota Pekalongan bersama PT Kereta Api
Indonesia (KAI), (23/1), untuk mencari solusi larangan berjualan di
stasiun berakhir deadlock. Dalam pertemuan yang digelar di ruang Ketua
DPRD Kota Pekalongan itu belum menemukan titik temu kaitannya dengan
nasib para pedagang. PT KAI ngotot tak akan izinkan pedagang berjualan.
Hal itu sesuai instruksi Direktur Utama PT KAI per 1 Februari 2013.
Tempat larangan melingkupi di dalam kereta maupun di dalam area Stasiun
Besar Pekalongan. “Ini memang program dari direksi. Jadi di stasiun
bebas dari pedagang asongan tetap dan harus dilaksanakan. Ini
semata-mata untuk meningkatkan pelayanan dan memberi kenyamanan bagi
para penumpang,” tegas Kepala Stasiun Besar Pekalongan, Sri Miyanto.
Kendati
demikian, jika pada 1 Februari masih ada pedagang di stasiun, pihaknya
terlebih dahulu akan mengambil langkah-langkah persuasif. Sementara,
DPRD berharap PT KAI bersikap bijak bisa memberi ruang kepada para
pedagang asongan agar tetap bisa berjualan. Ketua DPRD HM Bowo Leksono
menyatakan, PT KAI meski harus mengerti kondisi yang dialami para
pedagang asongan jika akhirnya tidak bisa berjualan di stasiun. “Dalam
waktu dekat akan kami pertemukan antara PT KAI dan pedagang asongan,
termasuk bersama DPRD dan Pemkot.
Solusi Terbaik
Harapannya,
pada pertemuan itu sudah ada teknis solusi terbaik bagi para pedagang
itu sendiri,” ujar Bowo Leksono. Dalam pertemuan itu, hadir perwakilan
Daops IV PT KAI Semarang, jajaran Stasiun Besar Pekalongan, serta
Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Setda Kota Pekalongan Bambang
Nurdiyatman.
Seperti
diberitakan Suara Merdeka, pedagang asongan dan batik di Stasiun Besar
Pekalongan yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Asongan Batik (PPAB)
Pekalongan protes adanya larangan berjualan di area stasiun maupun di
atas kereta api yang dikeluarkan oleh PT KAI. (H63-90)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 25-01-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar