Februari Mulai Diperbaiki
PEKALONGAN
– Sebanyak 573 rumah tidak layak huni yang ditargetkan selesai
diperbaiki pada semester I tahun 2013, segera divertifikasi. Pemkot
Pekalongan merencanakan renovasi atau perbaikan rumah tidak layak huni
tersebut dimulai pada Februari mendatang. Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah (Bappeda) Muhammad Feizal menjelaskan, berdasarkan
data 2007 tercatat jumlah rumah tidak layak huni di Kota Pekalongan ada
sekitar 5.600 unit. Hingga akhir 2012, jumlah rumah tidak layak huni
masih tersisa 1.610 rumah.
“Pemkot
Pekalongan akan mencanangkan bebas rumah tidak layak huni pada tahun
ini. Terkait itu, kami bersama kelurahan, BKM (Badan Keswadayaan
Masyarakat) dan LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat) telah menggelar
rapat dua kali untuk memetakan cara menyelesaikan 1.610 rumah tidak
layak huni tersebut,” terang dia di ruang kerjanya, Jum'at (25/1).
Menurut dia, renovasi atau perbaikan rumah tidak layak huni tersebut
akan dilaksanakan dua tahap, sebanyak 573 rumah tidak layak huni
direncanakan selesai direnovasi pada semester I (enam bulan pertama)
tahun ini. Sementara sisanya, sebanyak 1.037 unit rumah akan diperbaiki
hingga akhir 2013. Untuk melaksanakan perbaikan 573 unit rumah tidak
layak huni pada semester pertama, lanjut dia, kelurahan, BKM dan LPM
akan memvertifikasi rumah tidak layak huni tersebut. “Minggu depan,
data rumah by name by address sudah harus diterima Bappeda,” sambungnya.
Hak Milik
Disebut
rumah tidak layak huni yang akan diperbaiki yakni rumah yang belum ada
ventilasi, belum ada sekat antarkamar tidur anak dengan orang tua,
lantai masih tanah dan tidak ada jamban. Mengenai status kepemilikan
tanah harus hak milik. Sedangkan biaya perbaikan rumah tersebut
bersumber dari dana akselerasi pembangunan keluarga sejahtera berbasis
masyarakat dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PDPM), serta
bantuan dari Kementrian Perumahan Rakyat.
“Tahun
ini Kota Pekalongan menerima bantuan untuk memperbaiki 200 unit rumah
tidak layak huni,” tambah dia. Sementara perbaikan 1.037 rumah tidak
layak huni selebihnya, diharapkan mendapatkan bantuan lagi dari
Kementrian Perumahan Rakyat. Menurut dia, dari 1.000 unit rumah yang
diajukan bantuan ke Kementrian Perumahan Rakyat, pada saat ini baru
disetujui 200 rumah. Atau, melalui APBD Perubahan 2013. (K30-90)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 26-01-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar