SEMARANG, suaramerdeka.com - Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Pekalongan periode, Khilmi Firdaus bersama tiga mantan
anggota DPRD Pekalongan periode dijatuhi vonis dua tahun penjara.
Ketiga mantan anggota DPRD periode 1999-2004 itu adalah Cokro Wahyudi,
Ahmad Mustain Huda dan Syafrudin Huna.
Dalam sidang di Pengadilan
Tipikor Semarang, Selasa (8/1) petang, mereka berempat dijatuhi hukuman
denda Rp 200 juta setara dengan empat bulan kurungan.
Majelis
hakim yang diketuai Dolman Sinaga menilai keempatnya terbukti
bersama-sama melakukan korupsi dana APBD Pekalongan 2001-2003 senilai
Rp 2,5 miliar. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU 31/1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan disempurnakan
dengan UU 20/2001. Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi
secara bersama-sama dan berlanjut," demikian Hakim Dolman membacakan
putusan.
Dalam kasus ini, beberapa mata anggaran APBD 2001-2003
diduga diselewengkan keempat terdakwa. Diantaranya adalah anggaran
pemeliharaan rumah dinas, dana telefon, listrik, air dan lainnya.
Keempat
terdakwa adalah panitia anggaran dari penyusunan APBD waktu itu. Mereka
dituduh telah melakukan rekayasa dalam penyusunan APBD Pekalongan
2001-2003. Dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak penyelewengan
penggunaan APBD tersebut. Ada sejumlah anggaran yang penggunaannya
tidak sesuai peruntukannya. Berdasar audit Badan Pengawasan dan
Keuangan Pembangunan (BPKP), dana yang diselewengkan dan merugikan
negara mencapai Rp 2.587.511.000.
Selain pidana penjara dan
denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keempat
terdakwa, berupa kewajiban membayar kerugian negara.
(
Eka Handriana / CN32 / JBSM )sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar