Selasa, 08 Januari 2013

Mantan Anggota DPRD Periode 1999-2004 di Vonis 2 Tahun Penjara

Wakil Ketua DPRD Pekalongan Dihukum 2 Tahun

SEMARANG, suaramerdeka.com - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan periode, Khilmi Firdaus bersama tiga mantan anggota DPRD Pekalongan periode dijatuhi vonis dua tahun penjara. Ketiga mantan anggota DPRD periode 1999-2004 itu adalah Cokro Wahyudi, Ahmad Mustain Huda dan Syafrudin Huna.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/1) petang, mereka berempat dijatuhi hukuman denda Rp 200 juta setara dengan empat bulan kurungan.

Majelis hakim yang diketuai Dolman Sinaga menilai keempatnya terbukti bersama-sama melakukan korupsi dana APBD Pekalongan 2001-2003 senilai Rp 2,5 miliar. "Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan disempurnakan dengan UU 20/2001. Terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," demikian Hakim Dolman membacakan putusan.

Dalam kasus ini, beberapa mata anggaran APBD 2001-2003 diduga diselewengkan keempat terdakwa. Diantaranya adalah anggaran pemeliharaan rumah dinas, dana telefon, listrik, air dan lainnya.

Keempat terdakwa adalah panitia anggaran dari penyusunan APBD waktu itu. Mereka dituduh telah melakukan rekayasa dalam penyusunan APBD Pekalongan 2001-2003. Dalam pelaksanaannya, ditemukan banyak penyelewengan penggunaan APBD tersebut. Ada sejumlah anggaran yang penggunaannya tidak sesuai peruntukannya. Berdasar audit Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP), dana yang diselewengkan dan merugikan negara mencapai Rp 2.587.511.000.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada keempat terdakwa, berupa kewajiban membayar kerugian negara.
( Eka Handriana / CN32 / JBSM )
sumber

Tidak ada komentar: