JAGA STABILITAS PILGUB, SEJUMLAH PILKADES DIUNDUR
Sekitar 222 desa akan menggelar pelaksanaan pemilihan kepala desa
(pilkades) di tahun 2013 ini. Banyaknya desa yang akan melaksanakan
pilkades ini disesuaikan dengan masa akhir jabatan kades yang memang
berbarengan di tahun ini. Demikian disampaikan Kepala Bagian Tata
Pemerintahan Setda Kab. Pekalongan Agus Paranoto, SH, MH, dalam acara
dialog Topik Kita di radio RKS FM Rabu pagi (16/1/13). Untuk tahun 2012
kemarin, 22 desa telah berhasil memilih kades definitif dari rencana 25
desa. Tiga desa yang tersisa yaitu desa Kemasan Bojong, desa Kalilembu
Karangdadap dan desa Kapundutan Lebakbarang gagal pilkades karena tidak
ada calon yang mendaftar.
“Ada 4 tahap akhir masa jabatan yaitu tahap I amj bulan Januari,
Februari dan April ada 5 orang ditambah 3 desa yang kemarin 2012 gagal
itu maka ada 8 desa yang akan pilkades di bulan-bulan tersebut.
Kemudian tahap II amj Juni sekitar 94 desa yang pilkadesnya akan
dilaksanakan September. Tahap III amj Juli sejumlah 104 desa yang
pilkadesnya Oktober dan amj September – Desember ada 16 desa yang
pelaksanaan pilkadesnya November 2013”, jelas Agus Pranoto.
Sementara itu Assisten Pemerintahan Sekda Kab. Pekalongan, Drs. H.
Yoyon Ustar Hidayat, Msi, dalam kesempatan yang sama menyampaikan
seharusnya memang pelaksanaan pilkades sesuai dengan masa akhir
jabatan, namun karena di bulan Mei mendatang ada pelaksanaan Pemilihan
Gubernur Jateng maka untuk menjaga stabilitas dan suasana kondusif
pelaksanaan pilkades sejumlah desa diundur.
“Namun pengunduran ini bukan berarti jabatan kades lama
diperpanjang, mereka yang sudah amj tetap diberikan surat pemberhentian
dan kekosongan jabatan akan diisi oleh Penjabat Sementara Kepala Desa
sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. Selanjutnya proses
pilkades akan tetap berjalan sesuai jadwal dari P2KD (Panitia Pemilihan
Kepala Desa) di masing-masing desa”, ungkapnya.
Bagi mereka yang ingin mencalonkan diri, Agus Pranoto menyatakan ada
beberapa persyaratan tertentu, selain syarat normatif seperti sehat
jasmani dan rohani, ada syarat lain yang harus dipenuhi seperti
pendidikan minimal SLTP, berusia 25-60 tahun serta terdaftar sebagai
penduduk desa dan menetap minimal 2 tahun berturut-turut. “Apabila
sampai batas waktu pesertanya hanya satu atau tidak ada peserta maka
waktu pendaftaran akan diperpanjang. Sekarang tidak ada lagi peserta
lawan tong, harus minimal 2 peserta untuk bisa digelar pilkades. Untuk
PNS yang mencalonkan diri, harus ada persetujuan tertulis dari atasan”,
sebutnya.
Dalam dialog tersebut, beberapa penanya menanyakan hal yang sama
yaitu jadwal pilkades di desa masing-masing. Untuk itu akan ada
pemberitahuan dari P2KD masing-masing desa. Sementara pertanyaan
tentang ada desa yang memiliki tanah bengkok desa, namun juga ada yang
tidak punya, Kabag. Tata Pemerintahan menyatakan setiap kades
mendapatkan tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa (TPAPD)
setiap bulan yang besarannya berbeda antara yang tidak punya bengkok,
punya bengkok dan produktif serta punya bengkok tapi tidak produktif.
Menutup dialog, Assisten Pemerintahan menghimbau agar masyarakat
jeli dalam memilih pemimpin yang berkualitas karena akan kembali pada
warga desa itu sendiri, dari rakyat untuk rakyat,bukan memilih karena
uang. Diharapkan yang terpilih benar-benar bisa memberikan kontribusi
positif untuk pembangunan desa. “Kami mohon dukungan dan partisipasi
warga agar pelaksanaan pilkades untuk masing-masing desa dapat berjalan
dengan lancar dan kondusif. Semoga apa yang dicita-citakan warga dapat
terwujud”. (rizka)
Sumber berita & foto : Bag.Humas Setda
editorweb: eIP (Bid.Kominfo).
Sumber berita & foto : Bag.Humas Setda
editorweb: eIP (Bid.Kominfo).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar