Pemerintah Larang Penjualan Rokok ke Orang Hamil dan Anak Dibawah 18 Tahun
Setelah sempat menjadi bahan polemik beberapa waktu lamanya,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tanggal 24 Desember lalu
telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang
Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau
Bagi Kesehatan. PP ini pada intinya memberikan batasan yang ketat bagi
peredaran, termasuk iklan dan penjualan Produk Tembakau, utamanya Rokok.
Dalam PP ini disebutkan bahwa penyelenggaraan pengamanan bahan yang
mengandung Zat Adiktif (bahan yang menyebabkan adiksi atau
ketergantungan yang membahayakan kesehatan) berupa Produk Tembakau
diarahkan agar tidak mengganggu dan membahayakan kesehatan
perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan.
Adapun Produk Tembakau yang diatur dalam PP ini meliputi Rokok dan
Produk Tembakau lainnya yang penggunaannya terutama dengan cara dibakar
dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, yang mengandung Zat Adiktif dan
bahan lainnya yang berbahaya bagi kesehatan.
Pasal 10 PP No. 109/2012 ini menegaskan, setiap orang yang
memproduksi Produk Tembakau berupa Rokok harus melakukan pengujian
kandungan kadar Nikotin dan Tar per batang untuk setiap varian yang
diproduksi. Ketentuan mengenai pengian tidak berlaku terhadap Rokok
klobot, Rokok klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris.
“Pengecualian tidak berlaku apabila perkembangan teknologi telah
mampu melakukan pengujian kandungan kadar Nikotin dan Tar terhadap
Rokok klobot, Rokok klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris,” bunyi
Pasal 10 Ayat (3) PP ini.
Setiap orang yang memproduksi Produk Tembakau juga dilarang
menggunakan bahan tambahan kecuali telah dapat dibuktikan secara ilmiah
bahan tambahan tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan. Bagi yang
memproduksi Produk Tembakau yang menggunakan bahan tambahan sebagaimana
dimaksud dikenakan sanksi administratif oleh Menteri Kesehatan
berupakan penarikan produk atas biaya produsen.
Kemasan Minimal 20 Batang
PP ini juga menegaskan bahwa jumlah batang dalam kemasan produk
dan/atau pengimpor Produk Tembakau berupa rokok putih tidak boleh
kurang dari 20 (dua puluh) batang dalam setiap kemasan, terkecuali bagi
Produk Tembakau selain Rokok putih mesin.
Selain itu, setiap produksi dan/atau impor Produk Tembakau ke
wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan, dalam bentuk
gambar dan tulisan yang mempunyai satu makna.
Gambar dan tulisan peringatan kesehatan sebagaimana dimaksud
dicantumkan pada setiap Kemasan terkecil dan Kemasan lebih besar Produk
Tembakau. Pencantuman gambar dan tulisan peringatan kesehatan itu pun
harus memenuhi persyaratan: a, dicantumkan pada bagian atas Kemasan
sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40%; b.
Gambar harus dicetak berwarna; c. Jenis huruf harus menggunakan arial
bold dan fond 10 (sepuluh) atau proporsional dengan kemasan.
“Gambar dan tulisan peringatan kesehatan tidak boleh tertutup oleh
apapun,” tegas Pasal 17 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun
2012 ini.
Pemerintah juga melarang pencantuan keterangan atau tanda apapun
yang menyesatkan atau kata-kata yang bersifat promotif, seperti
mencantumkan kata “Light”, “Ultra Light”, “Mild”, “Extra Mild”, “low
Tar”, “Slim”, “Sepesial”, “Full Flavour”, “Premilum” atau kata lain
yang mengindikasikan kualitas, superioritas, rasa aman, pencitraan,
kepribadian, ataupu kata-kata dengan arti yang sama.
Selain berisi peringatan kesehatan, setiap Kemasan Produk Tembakau
baik yang diproduksi di dalam negeri maupun impor harus mencantumkan
informasi kandungan kadar Nikotin dan Tar pada sisi samping setiap
Kemasan. Sementara pada sisi samping lainnya wajib dicantumkan: a.
Pernyataan “dilarang menjual atau memberi kepada anak berusia 18 tahun
dan perempuan hamil”; dan b. Kode produksi, tanggal, bulan, dan tahun
produksi, serta nama dan alamat produsen.
Larangan Penjual Kepada Orang Hamil
Pasal 25 PP ini secara tugas menyebutkan, bahwa setiap orang
dilarang menjual Produk Tembakau: a. Menggunakan mesin layan diri; b.
Kepada anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun; dan c. Kepada
perempuan hamil.
Terkait dengan larangan penjualan rokok kepada orang hamil dan anak
di bawah usia 18 tahun itu, PP ini juga menegaskan setiap orang yang
memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau dilarang memberikan
Produk Tembakau dan/atau barang yang menyerupai Produk Tembakau secara
Cuma-Cuma kepada anak, remaja dan perempuan hamil.
“Setiap orang dilarang menyuruh anak dibawah usia 18 (delapan belas)
tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi Produk Tembakau,” tegas
Pasal 46 PP ini.
Adapun masa berlaku PP ini, menurut Pasal 61, ketentuan mengenai
pencantuman peringatan kesehatan paling lambat 18 (delapan belas) bulan
terhitung sejak PP ini diundangkan. Adapun ketentuan mengenai
pembatasan iklan dan promosi Produk Tembakau atau menjadi sponsor
kegiatan diberlakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak PP ini
diundangkan. Diluar ketentuan soal materi tersebut berlaku sejak PP
ini diundangkan. (Pusdatin/ES).
Sumber : DESK INFORMASI Setkab.go.id
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar