Dianggap Ganggu Pemandangan
PEKALONGAN –
Tim gabungan yang terdiri atas Dinas Perhubungan, Satpol PP, Satlantas
Polres Pekalongan Kota dan CPM menggelar razia khusus angkutan kota
atau angkot di Jalan Pati Unus, kemarin pagi. Sasaran utama adalah
gambar atau stiker yang dipasang di kaca belakang angkot. Menurut
Kepala Dishub Doyo Budi Wibowo, keberadaan gambar yang terpasang di
kaca belakang angkot dianggap mengganggu pemandangan sopir sehingga
harus dilepas. Pelepasan gambar yang ada di kaca belakang seperti itu
juga untuk menghindari aksi kejahatan yang ada di dalam angkutan kota
di wilayah kerjanya.
Doyo
menjelaskan, jika kaca belakang tidak ada gambarnya, maka pemandangan
di dalam angkot akan terlihat jelas dari luar. Dengan demikian, aksi
kejahatan tersebut akan diketahui masyarakat atau pengendara yang
berada di dekat angkot. Demikian juga ketika ada tindak kejahatan
lainnya, seperti asusila didalam angkot yang marak terjadi, bisa segera
diantisipasi secepatnya.
Media Promosi
Mereka
yang melihat aksi tersebut langsung bertindak dan menangkap pelakunya.
“Berbeda jika masih ada gambar di kaca belakang, ketika terjadi tindak
kejahatan yang tahu hanya orang-orang di dalam angkot. Orang lain tidak
tahu karena tertutup gambar tersebut,” paparnya. Doyo menambahkan,
tujuan dengan melepas stiker itu juga untuk menegakkan hukum dalam hal
perizinan. Biasanya, gambar yang terpasang di kaca belakang angkot
sebagian besar untuk media promosi atau iklan. Kalau memang gambar itu
tujuan untuk iklan, maka harus ada izin dan memenuhi aturan lainnya.
“Kalau
dipasang di kaca angkot, kami yakin semua gambar tidak punya izin
resmi. Karena itu bagitu terlihat ada gambar tersebut, kami langsung
melepaskannya,” tegasnya. Dikatakan, sasaran lain dari razia yang
digelar tim gabungan yakni layak jalan. Dalam hal ini, semua sopir
angkot harus bisa menunjukkan surat-surat kendaraan, jalur trayek, dan
uji kendaraan atau KIR. Seandainya tidak dapat menunjukkan salah satu
surat-surat tersebut, yang bersangkutan akan ditilang.
Menurut
Doyo,surat uji layak jalan dan trayek bagi angkot di Kota Pekalongan
memang sangat diperlukan. Pasalnya, surat uji kendaraan itu menunjukkan
kondisi angkot yang digunakan untuk menarik penumpang. “Kalau kondisi
kendaraanya tidak lengkap, seperti lampu sen mati, maka bisa
membahayakan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya,” kata
dia. (H4-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 23-01-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar