Berlagak Meminjam, Bawa Kabur Motor
BUARAN - Andriansah Dananjaya alias Andre
(23), warga Kalisalak, Batang, akhirnya mendekam di balik jeruji besi
karena telah menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan. Pemuda
ini ditanggap oleh Unit Reskrim Polsek Buaran, setelah sebelumnya
membawa kabur sebuah sepeda motor milik seorang gadis bernama Ivonia
Melinda (17), warga Wangandowo, Bojong, Kabupaten Pekalongan, belum
lama ini.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dhani Hernando, melalui Kapolsek
Buaran AKP Agus Riyanto menuturkan penangkapan tersangka bermula dari
adanya laporan dari si korban pada Jumat (4/1) kemarin. Dijelaskan,
kasus penggelapan dan penipuan itu bermula saat korban dan tersangka
bertemu di depan SMK Kedungwuni Kabupaten Pekalongan pada Sabtu, 29
Desember 2012 lalu.
Selanjutnya, pada pukul 11.00, tersangka mengajak korban untuk
bermain internet di warnet Jawa Net yang berlokasi di Jalan Raya
Sapugarut, Buaran. Sesaat setelah berada di dalam warnet, tersangka
meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi G-4966-WK
milik korban, yang ditaruh di tempat parkir warnet setempat. Saat itu
tersangka beralasan ingin pulang ke rumah dulu untuk ambil uang.
"Semula korban hendak ikut, tetapi dilarang oleh tersangka," katanya,
Senin (7/1).
Kunci motor pun dikasihkan oleh korban kepada tersangka. Lalu,
tersangka langsung membawa motor tersebut entah kemana. Namun, setelah
ditunggu sekian lama, korban yang sebelumnya berjanji akan datang lagi
ke warnet, ternyata tak kunjung kembali. Karena curiga, korban pun
akhirnya mengabari orangtuanya. "Setelah tanya kesana kemari dan
berusaha mencari sendiri keberadaan tersangka, akhirnya korban dan
orangtuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Buaran," jelasnya.
Akhirnya, polisi menyelidiki dimana keberadaan tersangka. Dari hasil
penelusuran, tersangka diketahui sering bermain di sebuah warnet di
daerah Karangdadap. Di situlah, akhirnya Unit Reskrim Polsek Buaran
berhasil meringkus tersangka pada Jumat (4/1) sore. "Setelah dicek,
ternyata benar tersangka ada di situ, dan langsung kita tangkap,"
ungkapnya.
Meski telah tertangkap, tersangka terus saja bungkam untuk
mengungkapkan dimana barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban
yang dibawanya kabur disembunyikan. Beberapa lokasi yang disebutkan
tersangka ternyata nihil. Namun, akhirnya polisi berhasil menemukan
barang bukti motor tersebut yang ternyata dititipkan oleh tersangka di
rumah salah seorang temannya di daerah Karangdadap. Sepeda motor milik
korban itu akhirnya berhasil diamankan ke Mapolsek Buaran. Namun,
kondisinya sudah tidak seperti sedia kala. Beberapa bagiannya sudah
dipreteli oleh tersangka.
Agus Riyanto menandaskan, saat ini tersangka telah dialihkan untuk
ditahan di Mapolres Pekalongan Kota, sembari menunggu proses lebih
lanjut. "Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya kejadian seperti itu, pihaknya
mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati supaya
tidak menjadi korban penipuan. Apalagi, dengan orang-orang yang belum
dikenal dengan baik. Sebab, modus yang digunakan dengan berdalih
meminjam namun ternyata membawa kabur kendaraan, sudah berulangkali
terjadi. "Masyarakat harus lebih hati-hati. Sekarang ini, banyak cara
yang digunakan oleh para tersangka untuk berbuat jahat,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar