Selasa, 08 Januari 2013

Unit Reskrim Polsek Buaran Berhasil Menangkap Tersangka Kasus Penggelapan Dan Penipuan Sepeda Motor

Berlagak Meminjam, Bawa Kabur Motor

BUARAN - Andriansah Dananjaya alias Andre (23), warga Kalisalak, Batang, akhirnya mendekam di balik jeruji besi karena telah menjadi tersangka kasus penggelapan dan penipuan. Pemuda ini ditanggap oleh Unit Reskrim Polsek Buaran, setelah sebelumnya membawa kabur sebuah sepeda motor milik seorang gadis bernama Ivonia Melinda (17), warga Wangandowo, Bojong, Kabupaten Pekalongan, belum lama ini.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Dhani Hernando, melalui Kapolsek Buaran AKP Agus Riyanto menuturkan penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan dari si korban pada Jumat (4/1) kemarin. Dijelaskan, kasus penggelapan dan penipuan itu bermula saat korban dan tersangka bertemu di depan SMK Kedungwuni Kabupaten Pekalongan pada Sabtu, 29 Desember 2012 lalu.

Selanjutnya, pada pukul 11.00, tersangka mengajak korban untuk bermain internet di warnet Jawa Net yang berlokasi di Jalan Raya Sapugarut, Buaran. Sesaat setelah berada di dalam warnet, tersangka meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi G-4966-WK milik korban, yang ditaruh di tempat parkir warnet setempat. Saat itu tersangka beralasan ingin pulang ke rumah dulu untuk ambil uang. "Semula korban hendak ikut, tetapi dilarang oleh tersangka," katanya, Senin (7/1).

Kunci motor pun dikasihkan oleh korban kepada tersangka. Lalu, tersangka langsung membawa motor tersebut entah kemana. Namun, setelah ditunggu sekian lama, korban yang sebelumnya berjanji akan datang lagi ke warnet, ternyata tak kunjung kembali. Karena curiga, korban pun akhirnya mengabari orangtuanya. "Setelah tanya kesana kemari dan berusaha mencari sendiri keberadaan tersangka, akhirnya korban dan orangtuanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Buaran," jelasnya.

Akhirnya, polisi menyelidiki dimana keberadaan tersangka. Dari hasil penelusuran, tersangka diketahui sering bermain di sebuah warnet di daerah Karangdadap. Di situlah, akhirnya Unit Reskrim Polsek Buaran berhasil meringkus tersangka pada Jumat (4/1) sore. "Setelah dicek, ternyata benar tersangka ada di situ, dan langsung kita tangkap," ungkapnya.

Meski telah tertangkap, tersangka terus saja bungkam untuk mengungkapkan dimana barang bukti sepeda motor Honda Beat milik korban yang dibawanya kabur disembunyikan. Beberapa lokasi yang disebutkan tersangka ternyata nihil. Namun, akhirnya polisi berhasil menemukan barang bukti motor tersebut yang ternyata dititipkan oleh tersangka di rumah salah seorang temannya di daerah Karangdadap. Sepeda motor milik korban itu akhirnya berhasil diamankan ke Mapolsek Buaran. Namun, kondisinya sudah tidak seperti sedia kala. Beberapa bagiannya sudah dipreteli oleh tersangka.

Agus Riyanto menandaskan, saat ini tersangka telah dialihkan untuk ditahan di Mapolres Pekalongan Kota, sembari menunggu proses lebih lanjut. "Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tandasnya.

Ia menambahkan, dengan adanya kejadian seperti itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati supaya tidak menjadi korban penipuan. Apalagi, dengan orang-orang yang belum dikenal dengan baik. Sebab, modus yang digunakan dengan berdalih meminjam namun ternyata membawa kabur kendaraan, sudah berulangkali terjadi. "Masyarakat harus lebih hati-hati. Sekarang ini, banyak cara yang digunakan oleh para tersangka untuk berbuat jahat," 

 

Tidak ada komentar: