Perekaman Data E KTP Kabupaten Pekalongan Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2013
Perekaman data E-KTP di Kabupaten Pekalongan yang awalnya berakhir pada
31 Desember 2012 lalu, kini diperpanjang lagi hingga 31 Oktober 2013
mendatang. Perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran dari
Kementrian Dalam Negeri.
Kepada Radio Kota Batik, Sekretaris Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, Bambang Supriyadi mengatakan, hingga saat ini dari 690 ribu warga wajib KTP baru 515 ribu warga wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data.
Sehingga sampai dengan saat ini, masih ada kekurangan sekitar 170 ribu wajib KTP yang belum melakukan perekaman data E KTP.
Bambang menambahkan, bagi warga Kabupaten Pekalongan yang hingga saat ini belum melakukan perekaman data E KTP diharapkan untuk secepatnya datang ke Kelurahan atau Kecamatan masing – masing.
Kepada Radio Kota Batik, Sekretaris Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, Bambang Supriyadi mengatakan, hingga saat ini dari 690 ribu warga wajib KTP baru 515 ribu warga wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data.
Sehingga sampai dengan saat ini, masih ada kekurangan sekitar 170 ribu wajib KTP yang belum melakukan perekaman data E KTP.
Bambang menambahkan, bagi warga Kabupaten Pekalongan yang hingga saat ini belum melakukan perekaman data E KTP diharapkan untuk secepatnya datang ke Kelurahan atau Kecamatan masing – masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar