Selasa, 08 Januari 2013

Dari 690 Ribu, Baru 515 Ribu Warga Wajib KTP Yang Sudah Melakukan Perekaman Data

Perekaman Data E KTP Kabupaten Pekalongan Diperpanjang Hingga 31 Oktober 2013 

Perekaman data E-KTP di Kabupaten Pekalongan yang awalnya berakhir pada 31 Desember 2012 lalu, kini diperpanjang lagi hingga 31 Oktober 2013 mendatang. Perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri.

Kepada Radio Kota Batik, Sekretaris Dindukcapil Kabupaten Pekalongan, Bambang Supriyadi mengatakan, hingga saat ini dari 690 ribu warga wajib KTP baru 515 ribu warga wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data.

Sehingga sampai dengan saat ini, masih ada kekurangan sekitar 170 ribu wajib KTP yang belum melakukan perekaman data E KTP.

Bambang menambahkan, bagi warga Kabupaten Pekalongan yang hingga saat ini belum melakukan perekaman data E KTP diharapkan untuk secepatnya datang ke Kelurahan atau Kecamatan masing – masing. 
sumber

Tidak ada komentar: