Rabu, 04 September 2013

Penyerahan 235 sertifikat di tiga kecamatan

235 Sertifikat Diserahkan Kepada Warga 

PEKALONGAN - Kantor Pertanahan Kota Pekalongan menyerahkan sertifikat Program nasional (Prona) kepada warga di sejumlah kelurahan. Penyerahan 235 bidang sertifikat tersebut dilakukan di enam kelurahan yang berada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Pekalongan Barat, Pekalongan Selatan dan Pekalongan Timur. 

Menurut Kepala kantor Pertanahan Kota Pekaongan, Drs Gunawan melalui Kepala Subseksi Peralihan, Pembebanan dan PPAT, Sudarto SIP, target penyerahan sertifikat Prona sebanyak 500 bidang. Namun, realisasi baru 235 bidang. Kendati demikian, penyelesaian target itu akan dilakukan secara bertahap, maksimal pada 24 September mendatang. 

"Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara serentak. Secara simbolis penyerahan sertifikat kepada masyarakat oleh Menko Kesra dan Kepala BPN di Pelataran Candi Borobudur, baru-baru ini. Untuk kantor Pertanahan Kota Pekalongan mengirimkan satu sertifikat atas nama Pemprov Jateng," kata Sudarto.

Berkoordinasi
Dijelaskan, program tersebut pembiayaan ditanggung negara karena merupakan program nasional. Ditegaskan, sertifikat Prona yang diperuntukkan kepada masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis. Hanya, pemohon berkewajiban menyediakan patok batas, materai, akta PPATK dan pajak BPHTB apabila terkena pajak.

 Ia menyatakan, dari enam yang menerima sertifikat Prona antara lain Kelurahan Kergon sebanyak 25 bidang, Kebulen (25 bidang), dan Pringlangu (60 bidang). Selain itu, Kelurahan poncol (25 bidang), Gamer (50 bidang) serta Kelurahan Sokorejo (50 bidang). Ditambahkan, terkait sertifikat Prona, pohaknya berkoordinasi dengan pihak kelurahan, kemudian disempaikan kepada masyarakat yang dianggap berhak untuk mendapatkannya.

Sudarto berharap, kepada warga yang telah mendaftarkan lahan atau tanahnya untuk mendapatkan sertifikat Prona agar lebih proaktif terutama dalam melengkapi persyaratannya. Sementara, bagi yang sudah mendapatkannya, sertifikat dapat diterima dengan baik dan dapat berdayaguna. (H63-74)

(SUMBER : SUARA MERDEKA, 02-09-2013)

 

Tidak ada komentar: