235 Sertifikat Diserahkan Kepada Warga
PEKALONGAN - Kantor
Pertanahan Kota Pekalongan menyerahkan sertifikat Program nasional
(Prona) kepada warga di sejumlah kelurahan. Penyerahan 235 bidang
sertifikat tersebut dilakukan di enam kelurahan yang berada di tiga
kecamatan, yakni Kecamatan Pekalongan Barat, Pekalongan Selatan dan
Pekalongan Timur.
Menurut Kepala kantor Pertanahan Kota Pekaongan, Drs
Gunawan melalui Kepala Subseksi Peralihan, Pembebanan dan PPAT, Sudarto
SIP, target penyerahan sertifikat Prona sebanyak 500 bidang. Namun,
realisasi baru 235 bidang. Kendati demikian, penyelesaian target itu
akan dilakukan secara bertahap, maksimal pada 24 September mendatang.
"Penyerahan sertifikat ini dilakukan secara serentak. Secara simbolis
penyerahan sertifikat kepada masyarakat oleh Menko Kesra dan Kepala BPN
di Pelataran Candi Borobudur, baru-baru ini. Untuk kantor Pertanahan
Kota Pekalongan mengirimkan satu sertifikat atas nama Pemprov Jateng,"
kata Sudarto.
Berkoordinasi
Dijelaskan,
program tersebut pembiayaan ditanggung negara karena merupakan program
nasional. Ditegaskan, sertifikat Prona yang diperuntukkan kepada
masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis. Hanya, pemohon
berkewajiban menyediakan patok batas, materai, akta PPATK dan pajak
BPHTB apabila terkena pajak.
Ia menyatakan, dari enam yang menerima
sertifikat Prona antara lain Kelurahan Kergon sebanyak 25 bidang,
Kebulen (25 bidang), dan Pringlangu (60 bidang). Selain itu, Kelurahan
poncol (25 bidang), Gamer (50 bidang) serta Kelurahan Sokorejo (50
bidang). Ditambahkan, terkait sertifikat Prona, pohaknya berkoordinasi
dengan pihak kelurahan, kemudian disempaikan kepada masyarakat yang
dianggap berhak untuk mendapatkannya.
Sudarto
berharap, kepada warga yang telah mendaftarkan lahan atau tanahnya
untuk mendapatkan sertifikat Prona agar lebih proaktif terutama dalam
melengkapi persyaratannya. Sementara, bagi yang sudah mendapatkannya,
sertifikat dapat diterima dengan baik dan dapat berdayaguna. (H63-74)
(SUMBER : SUARA MERDEKA, 02-09-2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar